Kriminalitas Banjarmasin

Simpan 21 Paket Sabu Warga Gunung Sari Banjarmasin Ditangkap, Terkait Sabu di Lapas Teluk Dalam

Simpan 21 Paket Sabu Warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin Ini Harus Meringkuk di Sel, Terkait Temuan Sabu di Lapas Teluk Dalam

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Royan Naimi
BNNP Kalsel
IULSTRASI: Barang bukti sabu-sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subidt 1 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengamankan Khairiansyah alias Birin (49) warga Jalan Gunung Sari I Gang Al-Hair Rt/Rw : 07/01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah , Senin (2/9/2019) seitar pukul 22;30 Wita.

Diamankannya Birin ini setelah petugas mengembangkan kasus temuan sekitar 50 gram sabu-sbu yang termuat dalam cat yang gagal dimasukkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin, Sabtu (31/8) lalu.

Keteramgan dihimpun, setelah kasus pengiriman sabu ke lapas gagal, kasus ini pun langdung ditelusuri oleh Subdit 1 Ditnarkoba Polda Kalsel.

Petugas awalnya memintai keterangan dua warga binaan Lapas atau napi yang diduga menerima barang yakni Lupi (39) dan Jimy (39) yang diduga memesan barang terlarang. 

Baca: BREAKING NEWS : Bocah 8 Tahun Tewas Dilindas Truk Saat Bersepeda di Jalan di Kotabaru

Baca: Tangis Maia Estianty Saat Tahu Dul Panggil Al Ghazali Begini, Putra Sambung Mulan Jameela Sebut Ini

Baca: Artis Peneror Ruben Onsu Diungkap Sosok Ini, Motif Sebenarnya Teror ke Teman Ayu Ting Ting Dibongkar

Baca: Jembatan Kayu di Jejangkit Batola Kondisinya Berantakan, Camat Minta Warga Berhati-hati

Baca: Sinopsis Film Ustadz Arifin Ilham Suami yang Menangis, M Alvin Faiz Nonbar Premier di Banjarmasin

Dalam penyelidikan ini petugas yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana akhirnya menemukan nama Heriyadi alias Yadi (32) warga Jalan Prona 1 Rt. 18 Kecamatan Banjarmasin Selatan yang diduga mengantar barang ke lapas.

Gerak cepat petugas pun berhasil mengamankannya hingga dikembangkan terhadap Khairansyah alias Birin yang diduga menyuruh Yadi. mengantar sabu ke Lapas.

Pecarian terhadap Birin pun dilakukan hingga pada Senin (2/9) malam petugas mendapati info yang berada di kediamanya di Jalan Gunung Sari I Gang Al-Hair Rt/Rw : 07/01 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah dan dengan cepat petugas ke lokasi dan melakukan penggeledahannya.

Dalam penggeledahan ini petugas menemukan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket sabu siap edar. Adanya penemuan barang terlarang membuat Birin pun digelandang ke Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lajut.

Direktur Narkoba Kombes Wisnu Widarto melalui KabagBinopsnal AKBP Sigit Kumoro yang didampingi Kasubdit 1 Kompol Ugeng Sudia Permana, Kamis (4/9/2019) siang membenarkan penangkapan Khairabsyah alias Birin ini.

Dimana dalam penggeledahan di TKP kediamannya petugas temukan 6 (enam) paket sabu ukuran sedang dengan berat kotor 27,62 gram (bersih 26,42 gram), 15 (lima belas) paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 6,74 gram (bersih 3,74 gram), 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak kacamata.

Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung , 1 (satu) buah HP merk NOKIA, dan ang tunai sebesar Rp.3.220.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

"Total Shabu yang disita sebanyak 21 (dua puluh satu) Paket sabu dengan berat kotor 34,36 gram (bersih 30,16 gram)," paparnya.

Ditambahkan Ugeng, penangkapan Birin dan Yadi ini berawal dari penemuan sabu dalam kaleng cat yang gagal dimasukan ke dalam Lapas.

Waktu itu satu napi atas nama Jimmy memesan sabu kepada seseorang dan kemudian menyuruh Birin mengantarya ke Lapas namun Birin kemudian menyuruh Yadi menganarkan ke Lapas .

Saat itulah sabu di terima petugas lapas.

Diduga sabu itu akan dikirim ke napi bernama Lupi untuk diserahkan ke Jimmy.

(banjarmasinpost.co.id/irfani rahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved