Kriminalitas Balangan
BREAKING NEWS - Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Halong Dibekuk di Kabupaten Lamandau Kalteng
Pascamenjadi target operasi sejak pertengahan Mei 2019 lalu, Heriyanto alias Yanto (25), akhirnya dibekuk aparat kepolisian jajaran Polres Balangan.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pascamenjadi target operasi sejak pertengahan Mei 2019 lalu, Heriyanto alias Yanto (25), akhirnya dibekuk aparat kepolisian jajaran Polres Balangan.
Lelaki yang diketahui melakukan tindak percobaan pemerkosaan pada seorang perempuan inisial NA, ditangkap saat berada di Kalteng.
Dimana pihak Reskrim Polsek Halong, anggota Resmob Polres Balangan bekerjasama dengan anggota Resmob Polres Lamandau mengamankan pelaku di Kelurahan Nanga Bulik, RT 09 Kec Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.
Nama Yanto, warga Desa Suryatama Rt 001, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan terdaftar menjadi DPO saat keluarga NA melaporkan perbuatan asusila tersebut kepada pihak kepolisian. Sejak itu, Yanto pun terus dicari dan dilakukan peneluran oleh pihak kepolisian.
Baca: Dapat Cibiran Maia Estianty Saat Bahas Jodoh Dapatkan Irwan Mussry, Ini Balasan Ibu Dul Jaelani
Baca: Viral, Pergoki Suami Selingkuh, Kaki Tangan Istri Diikat, Mulut Disumbat dan Dihajar hingga Lebam
Baca: Tingkah Marcella Simon Sebelum Mualaf, Ganggu Roger Danuarta & Cut Meyriska, Tanya Poligami ke UAS
Disampaikan oleh Plt Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, pada 15 Mei 2019 lalu, Yanto mencoba memaksa NA untuk berhubungan intim dengannya. Kemudian kasus tersebut dilaporkan pada 16 Mei 2019.
"Ada beberapa barang bukti yang kami amankan pada penangkapan kali ini," ucap AKP Tukiman.
Barang bukti tersebut yakni satu unit parang berwarna hitam dengan gagang dan kumpang terbuat dari kayu. Kemudian selembar baju kaos singlet berwarna kuning dengan lambang Partai GOLKAR.
Ada pula pakaian lainnya yakni selembar celana jeans pendek berwarna biru dan satu topi berwarna abu-abu.
Atas perbuatannya itu, Yanto dikenakan melakukan pelanggaran tindak pidana percobaan pemerkosaan, pada pasal 53 Jo 285 KUHP pidana, Jo pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
