Revisi UU KPK
Tak Perlu Dewan Pengawas, Kinerja KPK Diawasi Institusi Kehakiman dan Dipantau Publik
Senada dengan Samad, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Senada dengan Samad, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana juga memandang unsur Dewan Pengawas tidak diperlukan KPK.
Menurut Kurnia selama ini KPK telah memiliki PI.
Baca: Revisi UU KPK, Poin ini yang Paling Ditentang Mantan Pemimpin KPK Abraham Samad
Baca: Teror Mistis di Keluarga Ruben Onsu dan Sarwendah Kini, Paranormal Soroti Betrand Peto
Baca: Alasan Melaney Ricardo Dibalas Elza Syarief Sindir Uang Buntut Nikita Mirzani di Acara Hotman Paris?
Selain itu KPK diawasi oleh banyak lembaga, termasuk publik.
“Soal kinerja, KPK juga melapor ke presiden dan dipantau publik. Kinerja KPK juga diawasi oleh institusi kehakiman. Orang kalau jadi tersangka, kalau tidak tepat ada ranah praperadilan. Lalu pembuktian materi dakwaan ada pengadilan,” ungkap Kurnia.
