Berita Kabupaten Banjar
Bukan Razia Lalulintas tapi Penertiban ini, Lewat Martapura Tak Bawa KTP, ini Risikonya
Kalangan pengendara yang melintasi kawasan Jalan A Yani, Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibuat terkejut, Selasa (10/09/2019
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
Hakim tunggal langsung menjatuhkan vonis sesuai ketentuan yang berlaku.
Merujuk peraturan daeah (perda) nomor 3 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda 2/2012 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, warga yang tak memiliki KTP didenda sebesar Rp 50 ribu.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Banjar, Bahruddin, mengatakan razia KTP dilakukan sebagai bagian dari pembinaan terhadap warga agar tertib adiministrasi kependudukan.
"Kepemilikan dan fungsi KTP itu sama halnya dengan SIM dan STNK. Kemana pun bepergian harus dibawa karena merupakan identitas diri. Ini yang harus dipahami masyarakat. Sekitar 44 orang yang terjaring pada razia ini," tegas Bahruddin.
Dikatakannya, alibi masyarakat yang terjaring beragam.
Ada yang lupa membawa, ada juga yang mengaku sengaja menyimpan KTP di rumah karena takut hilang atau sayang jika rusak tergesek-gesek di dompet.
"Imbauan kami kepada masyarakat, bawa lah semua dokumen penting saat bepergian. Mulai dari surat menyurat kendaraan bermotor hingga KTP. Ini sangat penting. Misal jika terjadi sesuatu yang tak diingikan, dari identitas diri itulah masyarakat mudah melakukan pertolongan," timpal Apriady.
Beberapa warga yang terjaring razia mengaku pasrah dan menerima denda.
"KTP kan kalau kelamaan di dompet bisa kabur dan bahkan lama kelamaan hilang tulisannya. Jadi, saya letakkan di dompet gantungan kunci mobil. Nah, tadi saya cuma keluar sebentar dan cuma pakai sepeda motor," aku Rahmat, warga Martapura.
Ia menilai hal positif pelaksanaan razia KTP tersebut karena memang selayaknya dokumen identitas itu harus dibawa kemana pun bepergian.
"Bagus saja, sekaligus ini jadi instropeksi diri saya agar ke depannya selalu ingat membawa semua dokumen penting ketika bepergian ke luar rumah," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/roy)