Berita Banjarbaru

Kemenko Perekonomian Terus Genjot Iklim Investasi, Berikut Investasi Asing di Kalsel

Pemerintah serius untuk mempermudah investor masuk dan berinvestasi di Indonesia. Langkah yang ditempuh adalah pembuatan aturan hukum Omnibus law

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/huda
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat memberikan pemaparan di Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri dengan tema Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Mandiri di rangkaian acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (20/9/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah serius untuk mempermudah investor masuk dan berinvestasi di Indonesia.

Langkah yang ditempuh adalah pembuatan aturan hukum Omnibus law di sektor perizinan perusahaan.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, di acara Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Mandiri dengan tema Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Mandiri di rangkaian acara Pekan Kerja Nyata Revolusi Mental (PKNRM) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (20/9/2019).

Diuraikannya, pemerintah ingin merevisi puluhan undang-undang yang dianggap menghambat iklim investasi.

Hal itu dilakukan dalam rangka menggenjot investasi yang masuk ke dalam negeri.

"Nanti akan ada 72 UU yang akan disinkronisasikan dan dibuat UU Omnibus law yang akan menjadi payung hukum utama dalam dunia perizinan perusahaan," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Dijelaskan dia, sejauh ini tengah digodok dan masih berlangsung hingga satu bulan UU ini harus rampung dan siap dijalankan.

Baca: VIRAL Anggota TNI Temukan Ular Berkaki Terpanggang di Karhutla Riau, Namun Ahli Reptil Berkata Ini

Baca: Gaya Tak Biasa Puput Nastiti Devi Saat Dampingi Ahok Nonton Film, Ada Tompi Tanpa Veronica Tan

Baca: Sosok Wanita Cantik Peluk Enji Baskoro Eks Ayu Ting Ting, Ayah Bilqis Punya Pengganti Teman Igun?

Omnibus law adalah suatu rancangan undang-undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Dijelaskan dia ada banyak hal di mana Kementerian terkendala dengan UU sehingga investasi lambat.

Karena itu hal-hal yang menghambat akan disinkronisasi dibuat cepat.

"Di negara-negara lain sudah berkembang dan hal ini berhasil semisal Vitnam dan sejenisnya," kata dia.

Namun dia menjelaskan hal ini tidak akan jauh mencampuri urusan kewenangan teknis.

"Hanya saja sifatnya secara umum saja yang berkaitan dengan penghambatan dan ketidaksinkronan," tandasnya.

Selain itu, juga akan melakukan review terkait Daftar Negatif Investasi (DNI).

Simplifikasi Perizinan Berusaha, serta pengurangan perizinan ekspor impor (Lartas).

Gubenur Kalsel, H Sahbirin Noor melalui Kepala Dinas PMPTSP Kalsel, Nafarin, mengatakan akan menaati aturan jika itu sudah diundangkan.

"Jika itu sudah diundangkan dan diterapkan, kita di Pemda harus menyesuaikan," tandasnya.

Tapi dijelaskan Nafarin, pastinya dengan aturan itu akan berimbas baik untuk iklim investasi di Indonesia dan Kalsel pasti akan kena imbasnya.

"Ya kita tunggu dengan baik untuk penerapan aturan ini, dan kami yakin ini akan berimplikasi bagus," kata dia.

Sebagai Informasi, Nafarin menjelaskan di Kalsel sejauh ini iklim investasi masih baik.

Perusahaan Asing atau penanaman Modal Asing (PMA) meminati Kalsel sebagai tempat bisnis mulai meningkat.

Data dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kalsel terekam ada 14 negara yang berinvestasi di Banua.

Hingga semester pertama 2019 ini sudah 148 proyek yang dijalankan oleh para perusahaan asing dari berbagai sektor

Nafarin menjelaskan dari 148 proyek itu, realisasi PMA pada semester pertama tercatat sudah Rp3,32 triliun.

Jumlah realisasi PMA sendiri, Nafarin menyebut paling banyak berada di Banjarmasin dengan realisasi mencapai Rp1,5 triliun.

Sementara terbanyak kedua ada di Tabalong dengan nilai investasi sudah Rp1,1 triliun.

"Sedangkan negara yang paling banyak berinvestasi pada semester pertama 2019 ialah Malaysia dengan realisasi Rp1,6 triliun. Disusul Korea Selatan dengan total investasi Rp667 miliar," ungkap Nafarin.

Dia menambahkan, para PMA banyak yang berinvestasi di sektor pertambangan dengan jumlah 32 proyek.

Sedangkan, terbanyak kedua ialah sektor industri makanan 27 proyek.

Tapi kalau dilihat dari nilai investasinya, Nafarin menyebut terbanyak datang dari sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi.

Dari sektor itu saat ini nilai investasinya Rp1,5 triliun.

"Sementara nilai investasi di sektor pertambangan jadi terbanyak kedua, yakni Rp676 miliar," ucapnya.

Jika dibandingkan dengan 2018, PMA tahun ini meningkat signifikan.

Sepanjang tahun lalu hanya Rp1,7 triliun.

"Tahun ini PMA meningkat karena ada banyak proyek pembangunan tower BTS yang dibangun oleh perusahaan asal Malaysia," sebutnya.

Namun kelemahannnya, Pemprov Kalsel tidak bisa atau tidak punya kewenangan apapun, meski ada perusahaan asing masuk di Kalsel.

"Memang dari dulu, PMA itu kewenangannya ada di pusat. Karena, izinnya dari sana. Jadi daerah tidak punya kewenangan apa-apa," kata, Kepala Dinas PMTSP Kalsel Nafarin. (banjarmasinpost.co.id/lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved