Berita Tapin
Langgar Perda Tapin, 7 PSK dan 2 Pemilik Tempat Disidangkan di PN Tapin
Tertangkap razia gabungan, 7 PSK dan 2 germo bakal disidangkan di Pengadilan Rantau, Jumat (20/9/2019)
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dianggap melanggar perda, sebanyak sembilan warga yang bekerja di Kabupaten Tapin dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Rantau, Jumat (20/9/2019).
Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, Kamis (19/9/2019), sembilan warga yang diamankan itu seluruhnya adalah perempuan.
Tujuh diduga pekerja seks komersil dan dua perempuan lainnya diduga penyedia sarana dan prasarana tempat praktek asusila.
Yus Sudarmanto, penyidik pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tapin mengatakan transaksi satu kali bercinta dihargai Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Baca: Pedagang E-Commerce Sambut Baik Regulasi Bea Masuk Barang Impor
Baca: Penampakan Mata Thareq Kemal, Putra BJ Habibie yang Selama Ini Ditutupi Layaknya Nick Fury Avengers
Baca: Pastikan Keamanan Pelaksanaan Pilkades, Iptu Tony Monitoring ke Setiap Desa Penyelenggara Pilkades
Baca: Kesombongan Merry Bikin Raffi Ahmad Sebut Nama Allah, Suami Nagita Slavina Minta si Asisten Kembali
Untuk penyedia jasa tempat bercinta mendapat jatah Rp 30 ribu sekali pertemuan.
Kepala Unit Turjawali Satsabhara Polres Tapin, Ipda Sugiyono dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id mengaku berkas pemeriksaan kesembilan perempuan yang dinamakan tim gabungan operasi pekat sudah rampung.
"Telah dilakukan Operasi Pekat Gabungan dan telah berhasil mengamankan 9 orang perempuan, 2 orang diduga yang menyediakan tempat berbuat asusila dan 7 orang perempuan diduga sebagai PSK," katanya.
"Besok itu, penuntutan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Rantau," tutupnya. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/empat-pekerja-seks-komersial-psk.jpg)