Revisi KUHP
Banyak Masukan dari Berbagai Kalangan, Presiden Minta DPR Menunda Pengesahan Revisi KUHP
Namun kini Presiden Jokowi meminta Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR agar tidak mengesahkan revisi KUHP.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Dalam pembahasan revisi KUHP pemerintah tampaknya tidak konsisten.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly setuju seluruh pasal revisi disahkan dalam sidang paripurna.
Namun kini Presiden Jokowi meminta Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan kepada DPR agar tidak mengesahkan revisi KUHP.
Baca: Nasir Djamil Tak Setuju dengan Permintaan Presiden Jokowi Menunda Pengesahan Revisi KUHP
Baca: Buntut Gimmick Vicky Prasetyo Melamar Sahila Hisyam, Hal Ini Terjadi Pada Co-host Raffi Ahmad
Baca: VIRAL SEJAK KAMIS, Video Daging Rendang Berisi Narkoba, BNN Berhasil Ungkap Fakta Sebenarnya
"Sudah saya perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi.
"Setelah memcermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," tutur Jokowi.