Berita Kalteng
Buntut Dugaan Proyek Fiktif Sumur Bor, 3 Kantor Pemerintah Ini Digeledah Petugas Kejari Palangkaraya
Petugas kejaksaan negeri Palangkaraya, melakukan penggeledahan tiga kantor pemerintah di Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Petugas kejaksaan negeri Palangkaraya, melakukan penggeledahan tiga kantor pemerintah di Kalimantan Tengah di duga terkait masalah proyek pembasahan lahan gambut Badan Restirasi Gambut di Palangkaraya.
Tiga kantor yang di geledah tersebut antara lain, Kelurahan Bukittunggal Palangkaraya, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tim restorasi gambut daerah (TRGD) yang ada di Palangkaraya.
Hal ini diduga buntut dari informasi adanya dugaan proyek fiktif pembangunan sumur bor untuk pemadaman karhutla.
Kasi Intel Kejari Palangkaraya Mahdi Suryanto, Jumat (20/9/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor DLH Kalteng, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) tersebut.
Baca: Kabut Asap Meluas, Spiderman Turun Tangan Atasi Kebakaran di Pontianak, Simak Videonya yang Viral
Baca: Semarakkan Mercure Jazzphoria, Virzha Bawakan Lagu-Lagu Romantis, Begini Reaksi Penonton Banjarmasin
Baca: Jelang Chelsea vs Liverpool, Juergen Klopp Anggap Chelsea Lawan yang Sangat Serius
Baca: Pengakuan Vicky Prasetyo Soal Tudingan Lamaran Sahila Hisyam Settingan, Teman Raffi Ahmad Ungkap Ini
Bahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur untuk pembahasan lahan gambut, berupa laporan pertanggung jawaban, keuangan maupun regulasi yang berlaku.
Mahdi juga mengatakan, pihaknya juga menyita dua unit handphone milik PPK, kelengkapan mesin bor seperti pompa air dan pompa mesin untuk pembuatan sumur bor, selang dan alat untuk penyiraman air pada lahan gambut.
"Ini masih dalam tahap penyelidikan, masih mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang menjadi tersangkanya.Ada dugaan tindak pidana juga bukti permulaan yang cukup, namum belum ditetapkan tersangkanya,nanti setelah pendalaman penyidikan," katanya.
Baca: Dinilai Banyak Negatifnya, Kementerian ATR Bakal Hapuskan IMB
Baca: Kematian Model Cantik Ini Viral, Ditemukan Tewas di Lobi Apartemen Setelah Dibawa Masuk Lift
Baca: Digoda Vanessa Angel, Hotman Paris Ungkap Penderitaannya Saat Bahas Bebby Fey & Atta Halilintar
Pihak kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksa terhadap dua orang, tetapi merupakan kelanjutan dari operasi penyelidikan. Penyidikan baru terbit surat perintah pada 17 September 2019 yang lalu.
Informasi terhimoun, tindakan penggeledahan tersebut, terkait proyek sumur bor yang dibangun tahun 2018 untuk Kalteng, yakni sekitar 3.225 titik, khusus Palangkaraya sebanyak 225 sumur bor dengan nilai pembuatan satu sumur bor Rp3,5 juta. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)