Berita Regional
Orangtua Paksa Anak Mengemis, Dirantai Jika Uang Kurang Rp100 Ribu, Hasilnya Buat Beli Sabu dan Judi
Uang hasil mengemis itu digunakan untuk membeli sabu dan digunakan ayah tiri bocah tersebut, MI serta untuk dipakai main judi.
Sedangkan, dari pengakuan tersangka,sambung Indra, orangtua melarang anaknya untuk keluar dan mengemis.
Namun, karena sudah biasa anak tersebut tetap mengemis di jalan protokol dan kafe di Lhokseumawe.
“Karena anak itu sering keluar rumah tindakan itu kembali dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tirinya itu, maka itu anak tersebut mendapat kekerasan dengan cara diborgol dan dirantai agar tidak keluar dari rumah,” ungkapnya.
Baca: Melayani Sendiri Kaum Papa yang Makan di Restorannya, Keseharian Bon Jovi di Balik Gelar Rocker
Anak itu sudah dilakukan pemeriksaan psikologis. Selanjutnya,diserahkan Dinas Sosial Lhokseumawe, apakah nanti akan dirawat pihak dinas atau dikembalikan kepada keluarga dari ibu kandungnya.
Terkait perbuat tersebut tersangka dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UJ RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 Juta. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Orangtua Paksa Anaknya Mengemis, Hasilnya Untuk Beli Sabu dan Main Judi, https://kaltim.tribunnews.com/2019/09/21/orangtua-paksa-anaknya-mengemis-hasilnya-untuk-beli-sabu-dan-main-judi?page=all.