Kriminalitas Banjarbaru

UPDATE KASUS LIHAN, Pengusaha Intan dari Cindai Alus Martapura Disel, Iptu Yuli: Belum Bisa Dijenguk

Tersangka kasus penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota masih belum diizinkan dijenguk karena faktor kesehatan

Penulis: Aprianto | Editor: Didik Triomarsidi
Banjarmasinpost.co.id/Aprianto
Koran penipuan Hasyim saat menunjukkan bukti saat akan transfer uangnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tersangka kasus penipuan dana miliar rupiah, Lihan yang ditahan di Polsek Banjarbaru Kota masih belum diizinkan dijenguk karena faktor kesehatan, Senin, (23/9).

Setelah bebas dari kasus penipuan miliar rupiah pada beberapa tahun lalu, mantan pengusaha intan asal Cindi Alus Martapura, Kabupaten Banjar ini kembali mendekam di penjara.

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota, Iptu Yuli Tetro mengatakan untuk sementara tersangka Lihan masih belum bisa dijenguk karena kondisi kesehatannya.

Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota mengamankan Lihan di rumah sewaanya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu, 18 September 2018.

Baca: Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Lihan Kembali Berurusan dengan Polisi

Baca: Aksi Massa dan Kerusuhan di Wamena Papua, 16 Warga Tewas dan 65 Terluka, Aparat Siaga 24 Jam

Baca: Kalsel Kembali Diguyur Hujan, BMKG Memperkirakan Imbas Penyemaian Bibit Awan di Kalteng

"Saat dilalukan penangkapan Lihan sedang bersama istri dan anak-anaknya," katanya.

Lihan ditahan di tahanan Polsek Banjarbaru Kota satu sel dengan dua tahanan lainnya.

Disebutkan Iptu Yuli Tetro, kondisi Lihan kurang fit sejak dibawa petugas dari Bandung.

"Sampai saat ini hanya istrinya yang sudah menjenguk, yang lain tidak ada. Karena kesehatannya, Lihan masih belum bisa dijenguk," katanya.

Sekadar diketahui, Lihan melakukan penipuan pada tahun 2016 silam, dengan meminjam uang milik rekannya sendiri yakni H Hasyim Asyari.

Dengan alasan ingin memasukan uang miliknya sebesar Rp 50 Miliar yang ada diluar negeri ke Indonesia. Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,2 miliar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.

Mantan pengusaha intan dari Cindai Alus Martapura, Lihan.
Mantan pengusaha intan dari Cindai Alus Martapura, Lihan. (Dok Banjarmasinpost.co.id)

Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, Lihan dikenakan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara

Sementara itu, korban penipuan H Hasyim Asy'ari yang beralamatkan di Komplek Antero Raya 1, Jalan Karang Anyar, Banjarbaru memang mengenal Lihan karena termasuk satu di antara korban penipuan pencucian uang yang dilakukan Lihan pada tahun 2010.

Bahkan, saat itu, Hasyim mengiventasikan uang sebesar Rp25 miliar kepada Lihan. Dengan rincian Rp10 Miliar milik pribadi dan Rp15 Miliar milik nasabah lainnya mencapai 400 orang.

“Kata Lihan, uang masyarakat yang dicari-cari itu masih ada dan tersimpan dengan aman. Hanya saja, dia tidak mengakuinya kepada pihak penyidik Polda dan Kejati Kalsel,” kata Hasyim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved