Berita Kotabaru
Dewan Pengupahan Kotabaru Dikukuhkan, Ini Tugas Pertama yang Harus Dilakukan
Sebanyak 17 pengurus dewan pengupahan Kotabaru dilantik dan dikukuhkan, Selasa (24/9/2019).
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 17 pengurus dewan pengupahan Kotabaru dilantik dan dikukuhkan, Selasa (24/9/2019).
Tugas pertama yang akan dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten setelah dikukuhkan akan melaksanakan perumusan dan penghitungan UMK 2020.
Menurut Ketua terpilih, H Sugian Noor akan memberikian masukan ke daerah untuk penetapan UMK di Kotabaru. Sehingga dianggap layak untuk para buruh yang ada di Kabupaten Kotabaru.
" Tugas ini cukup berat, sebelum ada SK UMK. Tugas Dewan Pengupahan sebenarnya berat karena kita menganalisa dan mengkaji dan melakukan survey untuk kebutuhan layak bagi para pekerja, " kata Sugian Noor yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kotabaru.
Selain itu, tugas Dewan Pengupahan ini juga ikut melakukan pengawasan kepada perusahan dalam hal pengupahan dalam pelaksanaannya. Meski tidak ada hak untuk melakukan eksekusi dan teguran namun mendampingi pemerintah untuk mengkomunikasikan yang berkaitan dengan UMK.
Baca: Hasil Akhir Persebaya vs Bali United, Skor Akhir 1-1, Bajol Ijo Peringkat 5 Klasemen Liga 1 2019
Baca: Mahasiswa Bantu Padamkan Karhutla Pasca Demo, Kualitas Udara di Banjarbaru Semakin Buruk
Baca: LINK Live Streaming TV Online Man City vs Preston North End Carabao Cup, Siaran Langsung Mola TV
Baca: Sampaikan 8 Tuntutan, Mahasiswa Desak Gubernur H Sahbirin Noor Mundur Jika Gagal Tangani Karhutla
" Jadi tugas kami adalah memberikan masukan ke pemerintah sebelum diputuskan hingga ditetapkannya SK UMK itu, " katanya usai Pengukuhan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kabupaten Kotabaru periode 2019-2022 dan Pembinaan Ketenagakerjaan bagi Pengurus Serikat Pekerja.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kotabaru H Said Akhmad usai mengukuhkan 17 Pengurus Dewan Pengupahan Kotabaru berharap bisa melaksanakan tugasnya.
Selain itu, dewan pengupahn juga harus bisa mengakomodir apa yang menjadi keluhan para serikat pekerja yang ada di Kotabaru untuk membantu menyelesaikan dan mencari solusinya.
" Tugas mereka dalam rangka menjamin pengupahan ke perusahan. Jangan sampai adanya perbedaan dengan persepsi perusahaan dan pemerintah daerah. Bila perusahaan melanggar regulasi, dewan pengupahan berperan tampil didepan untuk membela serikat pekerja, " katanya.
Baca: Cerita Mayangsari Tentang Khirani Trihatmodjo Dibully di Instagram, Ussy Sulistyawaty Ketakutan
Baca: Perceraian Arie Untung & Fenita Arie Nyaris Terjadi, Murid Ustadz Abdul Somad Kesal Diminta Berhijab
Baca: Pasarkan Rumah Via Medsos, Pengusaha Properti Libatkan Selebgram Hits Banua Endorse KPR Bersubsidi
Sementara Angota DPRD Kotabaru Rabbiansyah yang turut hadir dan sempat bergelut dibidang serikat pekerja berjanji akan membantu melakukan pemgawasan dn pengnggaran terkait masalah pengupahan ini.
" Pengupahan ada berbagai sektor tinggal pengawasan saja. Jadi kami di dewan akan bantu pengawasn dan berkoordinasi termasuk ke Bappeda. Pengawasan terhadap perusahaan juga perlu dilakukan agar serikat pekerja bisa mendapatkan hak-hak mereka, " katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengukuhan-dewan-pengupahan-kotabaru.jpg)