Berita Batola

Penilaian Kinerja 230 Kepala SDN dan SMPN di Batola Berakhir 5 Oktober 2019

JIKA tak ada aral, penilaian kinerja (PK) terhadap ratusan kepala sekolah SDN dan SMPN di kabupaten setempat akan berakhir 5 Oktober 2019 mendatang

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batola, Drs Sumarji MAP 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - JIKA tak ada aral, penilaian kinerja (PK) terhadap ratusan kepala sekolah SDN dan SMPN di kabupaten setempat akan berakhir 5 Oktober 2019 mendatang.

Tim PK dari dinas pendidikan tersebut sudah dibentuk dan saat ini sudah turun ke lapangan.

Kepala Dinas Pendidikan Batola Sumarji, Selasa (24/9/19), menegaskan jabatan kepsek itu bukan jabatan seumur hidup.

Namun merupakan jabatan dengan masa empat tahun dan harus dievaluasi secara periodik.

“Ya kita menggelar PK semua kepala SDN dan SMPN di Batola. Evaluasi ini berakhir 5 Oktober mendatang,” tegas Sumarji.

Baca: Video Viral Penampakan Naga di Sungai Kalteng Bikin Heboh, Ada yang Sebut Fenomena Biasa, Faktanya

Baca: Video Ustadz Abdul Somad Arti Al Faqr: Makin Hari Saya Ceramah, Makin Banyak Orang Ngamuk, Biar Aja

Baca: Syahrini Datangi Tempat Impian Luna Maya Bersama Reino Barack dan Aisyahrani

Menurut Sumarji, tim PK kepsek ini dibagi dalam 14 kelompok kerja (pokja) dan sudah mulai bergerak ke lapangan.

Nah satu pokja itu harus melakukan PK sebanyak 17 sampai 18 kepsek.

PK kepsek ini untuk menindaklanjuti peraturan bupati (perbup) dan peraturan menteri (permen) soal evaluasi jabatan kepsek.

Dijelaskannya, selama empat tahun menjabat, maka kepsek harus dinilai kinerjanya.

Kalau memang kinerjanya baik, maka akan dilanjutkan periode berikutnya dan paling lama itu tiga periode.

“Jika sudah menjabat tiga periode, maka kepsek wajib menjadi guru,” katanya.

Dijelaskannya, meski baru menjabat satu periode dan nilainya hanya kategori cukup, maka wajib menjadi guru.

Ada sekitar 230 kepala SDN dan Kepsek SMPN di Kabupaten Batola yang akan dinilai dengan sistem PK.

“Kepsek yang dinilai rata-rata sudah bermasa kerja empat tahun ke atas baik periode pertama dan periode kedua sekitar delapan tahun,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved