Berita Banjarmasin

Dinas PUPR Ingatkan Kontraktor Jaga Anak Sungai Saka, Pengendali Banjir di Dahlia II

DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengharapkan anak Sungai Saka,di Jalan Dahlia Gang Budaya untuk dijaga.

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
FOTO TONI DINAS PUPR UNTUK BPOSTGROUP
Sosialiasi penataan sungai untuk perilaku hidup sehat dan bersih di kantor Kelurahan Telawang Banjarmasin belum lama ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DINAS Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin mengharapkan anak Sungai Saka,di Jalan Dahlia Gang Budaya untuk dijaga.

Soalnya, anak sungai ini salah satunya sebagai pengendali banjir di Dahlia II dan SDN Mawar 6 dan SD Banurawati.

“Iya dua SD dan Dahlia II ini sering tergenang jika aliran anak Sungai Saka tertutup. Makanya anak sungai itu harus dijaga agar tidak tertutup sampah,” kata Kabid Sungai Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Hizbulwathoni ST, Rabu (25/9/19).

Menurut Toni, panggilan Hizbulwathoni, Dinas PUPR Kota Banjarmasin, mengingatkan agar kontraktor atau pelaksana pembangunan Kantor Kelurahan Telawang jangan sampai pekerjaan fisik kantor kelurahan setempat itu menutup aliran anak Sungai Saka.

Baca: Larangan Keras Fairuz A Rafiq ke Suami Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar Soal Anak Pasca Ikan Asin

Baca: Kasus Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Ungkap Hubungan Intim Ibu dengan Dua Anak Kandung (Inses) di Jabar

Baca: Sindiran Ammar Zoni Soal Perubahan Tubuh Irish Bella Saat Hamil Terungkap Saat Belanja Hijab

“Awalnya kita mendapatkan informasi dari warga ada pembangunan kantor Kelurahan Telawang di Jalan Dahlia Gang Budaya. Pembangunan kantor kelurahan tersebut berdekatan dengan anak sungai Saka,” kata Toni.

Menurut Toni, saat peninjuan ke lapangan, memang tak ada masalah.

Pembangunan kantor kelurahan Telawang tidak menutup anak sungai Saka.

Memang ada ruang antara sungai Saka dengan badan bangunan kantor Kelurahan Telawang.

“Memang ke depan, masih bisa kita normalisasi anak sungai Saka di Jalan Dahlia tersebut,” katanya.

Dipaparkanya, sesuai aturan minimal 3 meter jarak antara anak sungai dengan badan bangunan.

Petugas dinas sungai sudah bertemu dengan pihak kelurahan Telawang dan kecamatan Banjarmasin Barat terkait pembangunan kantor kelurahan setempat ini.

“Kita sudah ketemu pejabat pembuat komitme (PPK) pembangunan kantor kelurahan Telawang tersebut,” katanya.

Dipaparkannya, dari sket gambar pembangunan Kantor Kelurahan Telawang itu memang tidak ada tambahan bangunan ke anak sungai Saka.

Semuanya sudah mengakomodasi jarak antara space antara sungai saka dengan bangunan kantor kelurahan.

“Aliran anak sungai Saka itu ke Teluk Tiram dan menyeberang ke Sungai Martapura sehingga aliran sungai perlu dijaga. Jika sudah musim hujan sangat vital fungsi anak sungai Saka sangat vital,” katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved