Berita Kabupaten Banjar
RSJ Sambang Lihum Batal Turun Kelas Berkat 2 Poin Penting dari Kementerian Kesehatan Ini
Keluarga besar Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum (RSJ Sali) akhirnya bernapas lega. Ini menyusul langkah Kementerian Kesehatan yang menganulir keputusan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keluarga besar Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum (RSJ Sali) akhirnya bernapas lega. Ini menyusul langkah Kementerian Kesehatan yang menganulir keputusan penurunan kelas RSJ Sali dari tipe A menjadi B pada 17 Juli 2019.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor YR.05.01/III/4075/2019 Tanggal 11 September 2019 yang ditandatangani Direktur Jenderal Kesehatan Dr Bambang Wibowo. Surat yang ditujukan kepada pimpinan RSJ Sali tersebut berisi empat poin penting.
Poin pertama menyatakan, Tim Reviu Kelas RS telah melakukan penilaian ulang terhadap RSJ Sali dengan hasil penilaian 81,25 persen pada aspek SDM dan 92,07 persen pada aspek sarpras dan alat kesehatan (alkes).
Lalu, poin kedua menyatakan hasil penilaian RSJ Sali telah sesuai klasifikasi RS jiwa kelas A. Poin ketiga menyatakan izin operasional tetap berlaku dan poin terakhir menyatakan, rekomendasi tersebut diberikan sebagai dasar perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS untuk pembayaran tarif INA-CBG’s.
Baca: Inikah Bukti Acara Raffi Ahmad Disebut Gimmick, Gelagat Sahila Hisyam Pasca Dilamar Vicky Prasetyo
Baca: Modal Krisdayanti Jadi DPR RI Dibongkar Najwa Shihab, Ibu Aurel dan Azriel Siapkan Ruangan.
Baca: Pak Presiden, Sahkan Saja Saya dengan Anya Geraldine, Jangan RUU-nya #saveanyageraldine
“Alhamdulillah RSJ Sali tidak jadi turun kelas, tetap kelas A. Karena memang aspek penilaian yang menyebabkan turunnya kelas, sebenarnya nilai kami juga melampaui batas minimal 75 persen,” jelas Direktur Utama RSJ Sali dr H IBG Dharma Putra MKM, Rabu (25/9).
Staf Bagian Hukum, Humas dan Tata Laksana RSJ Sali Reswan Iriyandy menerangkan kembalinya status menjadi kelas A tersebut melalui proses yang cukup melelahkan. Pihaknya harus melakukan sanggahan dengan menyerahkan berkas dokumen pendukung.
Beberapa kali pihaknya juga harus wira-wiri ke Jakarta ke Kemenkes. Termasuk berkonsultasi ke Kementerian Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Ini mengingat petinggi Kemenkes semula tetap tak bersedia menganulir keputusan penurunan kelas RSJ Sali meski penilaian terhadap dua aspek tersebut tak berdasar.
Diceritakannya, tanggal 8 Agustus pihaknya melakukan sanggahan terhadap penurunan kelas. Lalu pada 28 Agustus Kemenkes kembali mengumumkan hasil penilaian ulang terhadap 615 RS di Indonesia. RSJ Sali tetap dinyatakan turun kelas atau tipe B.
Dasar Kemenkes tetap menyatakan RSJ Sali bertipe B karena aspek SDM yang dinilai rendah yakni ketiadaan dokter gigi, spesialis anak, dan patologi klinik. “Nilainya nol semua, padahal tiga tenaga itu ada atau tersedia,” beber Reswan.
Ia lantas menuturkan jumlah dokter gigi yang ada saat ini sebanyak dua orang, spesialis anak satu orang, dan patologi klinik satu orang. Tim Kemenkes kemudian kembali turun ke RSJ Sali melakukan visitasi ulang, membuka sema dokumen dan mengecek secara fisik.
“Karena memang tenaga itu ada, jadi clear. Akhirnya nilai kami dinyatakan memenuhi target dan status RSJ Sali dikembalikan menjadi ke kelas A,” jelas Reswan.
Lebih lanjut ia menuturkan berdasar standar Kemenkes, RS tipe A di negeri ini dipersyaratkan minimal memiliki 23 orang tenaga ahli medis mulai dari dokter umum, dokter gigi, apoteker, spesialis, dan subspesialis.
Sementara ini yang dimiliki RSJ Sali cukup memadai. Namun pada beberapa keahlian tertentu yang dibutuhkan masih kurang dan bahkan belum ada yang permanen, sedangkan pada beberapa keahlian lain berlebih.
Tenaga ahli medik yang ada saat ini di RSJ Sali yakni subspesialis 1 orang, psikiater 6, spesialis saraf 1, spesialis anak 1, spesialis patologi klinik 1, spesialis penyakit dalam 1, dokter umum 8, dekter gigi 2, dan apoteker 11.
Berdasar ketentuan Kemenkes, tenaga apoteker RS cukup tiga orang, psikiater lima orang, dan dokter umum lima orang.
“Sementara itu kami masih meminjam dari rumah sakit lain untuk spesialis anak, patologi klinik, penyakit dalam, dan subspesialis,” paparnya.