Berita Regional

Prada DP Menangis Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Ibunda Vera Oktaria Mengaku Bisa Terima

Prada Deri Pramana (Prada DP) pembunuh Vera Oktaria menangis saat divonis hukuman penjara seumur hidup.

Editor: Hari Widodo
TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP Divonis Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat, Hakim Bilang Ia Keji Seperti Membunuh Binatang 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Prada Deri Pramana (Prada Deri) kini hanya bisa menyesali perbuatan keji yang dilakukan terhadap Vera Oktaria yang juga kekasihnya. Air matanya, pun tumpah saat majelis hakim membacakan putusan vonis hukuman atas perbuatannya itu.

Sisa hidup Prada DP pun, selanjutnya harus dihabiskan di balik penjara.

Dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019), Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman seumur hidup penjara.

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat,"tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Baca: Atasi Gangguan Radang Sendi, Perbanyaklah Konsumsi 3 Jenis Makanan Ini

Baca: Reaksi Ibu Andhika Pratama Tahu Anaknya Sukai Ussy Sulistiawaty Dulu, Status Janda 2 Anak

Baca: BERLANGSUNG! Link Live Streaming TV Online Persipura vs PSM Liga 1 2019 di Vidio.com, Live Indosiar?

Baca: Ratusan Kepala Desa Dilantik Bupati Balangan

Sidang dimulai sejak pukul 09.40 dan berakhir hingga pukul 13.00 WIB.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh. Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.

"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved