Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Pertimbangkan Penerbitan Perppu, Mensesneg Akan Menyiapkan ini

Pascapertemuan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku akan menyiapkan draf Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak
BPost edisi cetak Sabtu (28/9/2019) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pascapertemuan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku akan menyiapkan draf Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"Pokoknya tugasnya staf adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," ujar Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/9).

Baca: Presiden Jokowi Khawatir Perppu Mentok di Sini, Begini Masukan Quraish Shihab

Baca: KISAH NYATA, Suami Istri Adopsi Bocah Aneh, Ternyata Predator yang Beberapa Kali Ingin Membunuhnya

Baca: Mau Lanjutkan Studi Master dan PhD? Ikuti Beasiswa S2/S3 di Kampus Terbaik di Timur Tengah Ini

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi telah menyampaikan untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu, setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

"Kami antisipasi apapun keputusan presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," ujar Pratikno.

Namun, Pratikno tidak dapat memastikan apakah Perppu tersebut akan dikeluarkan pada hari ini atau tidak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved