Kriminalitas Jakarta
Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Jual Narkoba, Berawal dari Teman Prianya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.
Selain HHY, polisi juga menangkap FA.
Kasubdit III, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba. Dari keterangan yang didapat polisi, HHY mengedarkan barang haram itu selama dua tahun belakangan.
Penangkapan HHY berawal dari pengembangan kasus FA.
“Jadi awalnya kita tahu FA sering memakai narkotika di rumahnya yang berdekatan dengan rumah HHY,” kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Baca: Foto & Video Seksi Bebby Fey Tersebar dan Viral, Karma Seteru Dinar Candy ke Atta Halilintar?
Baca: SESAAT LAGI! Link Live Streaming Bali United vs Kalteng Putra Liga 1 2019, Cek TV Online Indosiar
Baca: Protes Revisi UU KPK, Aliansi Mahasiswa Kalsel Tak Gelar Demo yang Bikin Rusuh, Tapi Lewat Aksi Beda
Dari hasil pengembangan didapati FA mendapatkan barang haram itu dari HHY.
Lalu, polisi menggeledah rumah HHY pada Sabtu (15/7/2019) di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
“Saat digeledah di rumah HHY ditemukan satu ponsel, satu timbangan digital bertuliskan Digital Scale buat menimbang sabu,” ucap Iqbal.
Kemudian, ditemukan pula satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.
Oleh karena perbuatannya, HHY dan FA dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih empat tahun penjara.
