Berita HST

Mabuk dan Membawa Senjata Tajam, Ahmad Fejerullah Diamankan Polisi

Ahmad Fajerullah (25) warga Desa Limbar Kecamatan Batang Alai Selatan diamankan polisi karena membawa senjata tajam dan dalam keadaan mabuk

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Dari Reskrim Polres HST untuk BPost
Tersangka dan barang bukti sajam 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kedapatan membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk Ahmad Fajerullah (25) warga Desa Limbar Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan polisi, pada Kamis (26/9/2019) lalu.

Ahmad kedapatan membawa senjata tajam dengan panjang besi 12 cm dan panjang hulu 7 cm dan dibungkus dengan kertas bekas.

Ia ditangkap ketika berada di Jalan Merdeka Simpang Tugu Birayang Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan Ahmad terjadi pada malam hari pumul 22.30 Wita di Jalan Merdeka Simpang Tugu Birayang Kelurahan Birayang Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Baca: 4 TIPS Hindari Obesitas pada Anak, Jangan Terulang Kasus Bocah Kerawang

Baca: Meriahkan Lasung Batu Festival 2019, Ratusan Layang-Layang Mengudara di Balangan

Baca: Bukan Merry! Asisten Raffi Ahmad, Sahila Hisyam Gandeng Cowok di Foto Gading Marten, Nasib Vicky?

Baca: Anak Perempuan Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Jual Narkoba, Berawal dari Teman Prianya

Penangkapan berawal saat anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan patroli menuju Pasar Birayang dan di Simpang tugu Birayang.

Ahmad yang kedapatan tengah mabuk digeledah oleh polisi.

Alhasil, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau.

Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Iptu Sandi, membeberkan jika tersangka diamankan di Polsek Birayang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya. (Banajrmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved