Selebrita
Ahmad Dhani Tak Biayai Anak Mulan Jameela? Anak Eks Duet Maia Estianty Ungkap Soal Biaya Kuliah
Ahmad Dhani Tak Biayai Anak Mulan Jameela? Putri Eks Duet Maia Estianty Ungkap Sosok yang Biayai Kuliahnya
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.
Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Adapun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Baca: Foto Bayi Puput Nastiti Devi Curi Perhatian, Ini yang Dilakukan Eks Ahok BTP, Veronica Tan
Baca: Lagi, Penyakit Tak Biasa Raffi Ahmad Terungkap, Berat Suami Nagita Slavina Turun 2,5 Kg Sehari
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)
Baca: Mulan Jameela Kenakan Baju Bodo Karya Desainer di Pelantikan DPR RI, Istri Ahmad Dhani Disorot
Baca: Atta Halilintar Pamit dari Dunia TV Diduga Buntut Kasus Bebby Fey Seteru Dinar Candy
Baca: Ancaman Enji Baskoro pada Ayu Ting Ting Terkait Bilqis, Teman Ruben Onsu: I Love You
Baca: Curhat Laudya Cynthia Bella Istri Engku Emran Saat Disebut Retak Karena Pelakor
Baca: Harga Kaus Reino Barack Suami Syahrini Hanya 79 Ribu Bandingkan dengan Sweater Kakak Aisyahrani
Baca: Kesombongan Ahmad Dhani Saat Bawa Lari Maia Estianty Diungkap Dul Jaelani
Baca: Foto Bayi Puput Nastiti Devi Curi Perhatian, Ini yang Dilakukan Eks Ahok BTP, Veronica Tan
Baca: Lagi, Penyakit Tak Biasa Raffi Ahmad Terungkap, Berat Suami Nagita Slavina Turun 2,5 Kg Sehari
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bukan Ahmad Dhani! Sosok Wanita Inilah yang Biayai Kuliah Tiarani Savitri Putri Sulung Mulan Jameela
