Berita Kalteng
Program PTSL di Kalteng Belum Optimal Terealisasi, Ternyata Ini Penyebabnya
Program PTSL di Kalteng tidak berjalan optimal. Banyak warga yang mendaftar, setelah setahun tidak juga ada kejelasan
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Badan Pertanahan Kalimantan Tengah, hingga, Senin (30/9/2019) terus menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh kabupaten dan kota se Kalimantan Tengah agar kepemilikan lahan tercatat.
Namun, pelaksanaan kegiatan PTSL tersebut belum bisa dilakukan secara optimal dilakukan, lantaran, masih banyak keluhan warga yang sudah mengajukan program tersebut, hingga setahun ini belum juga ada kejelasan prosesnya.
"Kami sudah memasukkan, surat permohonan untuk masuk program PTSL tetapi hingga saat ini belum ada kejelasan usulan tersebut, saat berkas dimasukkan ke kelurahan. Saya pernah tanya, kepada petugas kelurahan tetapi mereka bilang tunggu saja, berkasnya sudah masuk," ujar Zulaicha, warga Sampit, Senin (30/9/2019).
Dia berharap, dengan adanya program PTSL tersebut, bisa membantu warga dalam menjadikan surat keterangan tanah (SKT) menjadi sertifikat sehingga, legalitas atas tanah bisa lebih kuat, karena sudah memiliki surat hak milik (SHM) atas kepemilikan lahan.
Baca: Tokoh-tokoh Muda Banjar Menuju Kontestasi 2020, Begini Peluangnya
Baca: Buka-bukaan Syahrini Istri Reino Barack Sebut Ada Air yang Buat Cantik Kakak Aisyahrani ini
Baca: Tur Lawan Kalteng Putra, Barito Putera ke Palangkaraya Naik Bus
Baca: Bank Kalsel Salurkan Bantuan CSR Kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, Bantu Korban Kebakaran Cempaka
Terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Pelopor mengakui, memang belum semua usulan PTSL yang bisa dengan cepat diproses untuk pencatatannya, termasuk menjadikannya sebagai sertifikat, karena masih ada kendala yang dihadapi petugas.
"Kami akui, memang masih ada kendala di lapangan, salah satunya, saat lahan ingin di sertifikat, ternyata orang yang bersangkutan atau yang memiliki lahan tidak ada ditempat, selain itu juga banyak usulan berkas lahan untuk program PTSL yang belum masuk ke BPN, sehingga target kerap belum tercapai," ujarnya.
Baca: Geramnya Uya Kuya Lihat Anaknya Nino Bakar Sepatu Rp 200 Juta, Billy Syahputra Kena Semprot
Baca: Cara Laudya Cynthia Bella Atasi Gangguan Pelakor yang Goda Engku Emran Diungkap Mbak You
Baca: Tim Ibu Kota Menang, AC Milan Dipermalukan Fiorentina 1-3, Rossoneri Dekati Degradasi
Namun begitu sebut pelopor, pihaknya mengimbau kepada warga Kalteng yang memiliki lahan untuk segera saja memasukkan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah dan mematok lahan masing-masing agar dilakukan pengukuran untuk diterbitkan sertifikatnya.
Berdasakan data di Kantor BPN Kalimantan Tengah, tercatat program strategis nasional BPN Kalteng untuk PTSL tahun 2019, pengukuran mencapai 72.500 hektare terealisasi mencapai 63.728 hektare, prosentase 65,85 persen, sedangkan, yuridis 43 ribu realisasi mencapai 23.559 prosentase mencapai 59,54 persen.
(banjarmasinpost.co.id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-bpn-kalteng-pelopor.jpg)