Berita Banjarmasin
FSPMI Gelar Unjuk Rasa di DPRD Kalsel, Minta Dewan Suarakan Tuntutan ke Pusat
Gelombang unjuk rasa Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, Rabu (2/10/2019).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Gelombang unjuk rasa Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlanjut, Rabu (2/10/2019).
Kali ini giliran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kalsel yang ramai-ramai sambangi Rumah Banjar.
Puluhan buruh yang tergabung di FSPMI Kalsel lengkap dengan atribut dan spanduk berisi protes sempat gelar orasi di Depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel.
Ada sederet poin yang disuarakan para buruh pekerja metal ini termasuk tuntutan secara ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
Diantaranya menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mendesak pencabutan atau revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan serta menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Selamat Hari Batik Nasional 2019, Kumpulan Meme Kocak Hari Batik dari Superman Hingga Google Doodle
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Sebentar Lagi! Ini Usulan Formasi Khusus Kalteng, Seleksi via sscasn.bkn.go.id
Baca: Kekompakan Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Saat Jelang Lahiran Anak Ahok BTP Akhirnya Muncul
Baca: Penampakan Wajah Bayi Ayu Dewi Disorot, Sahabat Luna Maya & Melaney Ricardo Lahirkan Anak Lelaki
Tak sempat lama gelar orasi, beberapa Anggota Dewan Kalsel termasuk H Suripno Sumas dan H M Luthfi Saifuddin pun turun menemui buruh pengunjuk rasa.
Mereka selanjutnya diajak untuk masuk dan membuka forum diskusi di Ruang BP Perda DPRD Provinsi Kalsel juga dihadiri Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kalsel serta BPJS Kota Banjarmasin.
Dalam forum ini, Ketua FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto ungkapkan kekhawatirannya rencana revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Ia menilai Revisi atas Undang-Undang tersebut berpotensi terjadinya pengurangan nilai pesangon dan makin bebasnya penggunaan tenaga outsourcing di berbagai bidang kerja.
Sedangkan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, dinilai merugikan buruh karena penetapan kenaikan upah tak lagi melalui perundingan namun hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Sedangkan terkait kenaikan Iuran BPJS menurutnya tak hanya makin memberatkan kehidupan kaum buruh tapi juga masyarakat luas secara umum.
"Peningkatan kesejahteraan pekerja hanya angan-angan belaka," kata Yoeyoen.
Anggota Dewan Kalsel yang pada masa jabatan sebelumnya duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Luthfi akui tak dapat berbuat terlalu banyak atas tuntutan para buruh metal tersebut.
Pasalnya menurut Luthfi pihaknya sebagai DPRD di daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menginterupsi keputusan-keputusan terkait Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah.
Walau demikian, dalam pertemuan kali ini, DPRD Provinsi Kalsel bersedia meneruskan tuntutan para pengunjuk rasa ke DPR RI dan Kementrian terkait melalui surat resmi DPRD Provinsi Kalsel yang berisi hasil catatan notulen pertemuan.
Surat tersebut ditandatangani Luthfi, Suripno dan Yoeyoen berisi tuntutan para buruh.
"Memang kenyataannya kewenangan ada di pusat, kami bekerja sesuai tupoksi bahwa hal-hal terkait UU dan PP ranahnya ada di pusat. Namun kami tidak pernah menutup diri dan terbuka tamping aspirasi dan kami akan tindaklanjuti ke DPR RI atau ke Kementrian berwenang," kata Luthfi.
Walau memaklumi aksi unjuk rasa yang ditumpahkan ke DPRD Provinsi Kalsel oleh para buruh FSPMI sebagai salah satu bentuk kekecewaan buruh ke Pemerintah Pusat, Luthfi ingatkan bahwa pihaknya sebagai Anggota Dewan bukan berarti berdiam diri.
Sebelumnya selama duduk di Komisi IV dan hingga saat ini walaupun belum dibentuk Komisi di DPRD Provinsi Kalsel, Ia nyatakan terus berupaya perjuangkan kepentingan buruh utamanya terkait persoalan seputar iuran BPJS.
"Kami terang-terangan menolak adanya kenaikan iuran BPJS," kata Luthfi.
Usai diskusi bersama para Anggota Dewan, massa buruh metal selanjutnya membubarkan diri secara
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20191002dhody-anggota-dewan-kalsel-temui-pengunjuk-rasa-fspmi-kalsel.jpg)