KalselPedia
KalselPedia - Profil CISC Cabang Kalsel, Sediakan Rumah Singgah yang Ramah
CANCER Information Support Center (CISC) Cabang Kalimantan Selatan adalah organisasi sosial, turunan dari CICS pusat
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - CANCER Information Support Center (CISC) Cabang Kalimantan Selatan adalah organisasi sosial, turunan dari CICS pusat yang berkedudukan di Jakarta. Lembaga ini bergerak pada advokasi bagi para penyandang penyakit kanker dari keluarga kurang mampu.
Sebelumnya, di Kalsel bentuknya hanya berupa gabungan survivor di Kalimantan yang bernama CISC Borneo. Ini adalah komunitas informal yang meliputi survivor dan relawan yang berdomisili di Kalimantan Selatan.
Pada 18 Februari 2018 mereka bersepakat membentuk komunitas baru dan kepengurusannya dengan bernama CISC Cabang Kalimantan Selatan. Dari rapat trersebut disepakati kepengurusan CISC Kalsel yang saat ini diketuai Ir Rusliansyah MSc.
Baca: KalselPedia-Sanggar Idaman Banjarbaru Promosikan Wisata Kampung Purun Lewat Tarian
Keberadaan CISC Kalsel sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat, terutama mereka kalangam wara miskin yang mengidap penyakit kanker. Cukup banyak klien yang telah meraka bantu, baik menyediakan Rumah Singgah yang beralamat di kawasan Jalan A Yani Km 5,7 Banjarmasin maupun pendampingan pengobatan di rumah sakit.
KLIK Alamat CISC Kalsel di SINI
Antara lain pasien kanker yang saat ini masih mereka dampingi yakni Sanah (47), warga RT 03 Desa Simpangwarga, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar. Ibu dua anak pengidap kanker payudara kiri kronis ini baru baru saja menjalani operasi mastektomi.
Sejarah terbentuknya CISC berawal dari pembicaraan beberapa orang penderita berbagai jenis kanker, terlontar pemikiran untuk membentuk wadah yang dapat memberikan manfaat bagi 'masyarakat kanker.' Terutama dalam pemberian informasi yang benar dan dukungan psikis dan sosial.
Ide diolah dan diendapkan lagi dengan membentuk jaringan lebih luas dengan melibatkan beberapa dokter yang berkecimpung di bidang kanker, dan mereka yang peduli kanker. Pada April 2003 dalam suasana rapat sederhana, CISC dibentuk.
CISC yang selalu dinamis dan tidak akan pernah melupakan jejak dan kiprah pendahulunya, serta terus membuka diri untuk menerima siapa saja dan berupaya menjadikannya second home bagi orang-orang yang membutuhkan.
Baca: KalselPedia: Tokoh-tokoh Sejarah di Kalsel dari Berbagai Bidang
Keluarga besar CISC meyakini semua anggota memberikan andil bagi tetap berdenyutnya kegiatan pelayanan CISC. Karenanya, tak pernah terlupa bahwa CISC adalah milik semua orang yang bernaung di dalamnya. (http://cancerclubcisc.wordpress.com/)
Kini, CISC memiliki 10 cabang di negeri ini yakni di Manado, Batam, Semarang, Padang, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Keanggotaan CISC bersifat sukarela, terbuka, heterogen (untuk semua jenis kanker dan latar belakang yang berbeda beda (suku, ras, agama, gender, usia, pendidikan, dll), individual yaitu penderita, survivor, keluarga dan yang peduli, independen.
Baca: KalselPedia: Nama-nama Desa di Kecamatan Pulau Sebuku Kotabaru
Sebagai suatu organisasi yang bersifat nonprofit, CISC melakukan kegiatan support group. Kegiatan ini bekerja sama baik dengan rumah sakit dan dokter onkologi yang mereferensi kedatangan mereka sebagai penyemangat pasien kanker.
Saat memberikan dukungan pasien, mereka memberikan hati mereka. Bila bertemu dengan pasien kanker, pembicaraan antara keduanya akan keluar dengan sendirinya dan nyambung. Mereka juga turut membagikan pengalaman sembari mendengar keluhan pasien.
Inilah bentuk pencapaian visi misi, CISC yang terbuka dan bergandengan tangan dengan antara survivor, relawan maupun pihak lainnya sesuai sifat keanggotaannya.
CISC Kalsel juga telah terjalin sinergi dengan pihak-pihak seperti RSUD Ulin, Pemprov Kalsel, POI Kalsel, Tangan-tangan Relawan, dan Rumah Singgah Kanker Anak 'Rumah Kita.' Semua itu dalam rangka Indonesia Peduli Kanker yang sekarang diwujudkan oleh pemerintan dalam bentuk Komite Peduli Kanker Nasional (KPKN).
Sebagai puncaknya, CISC Kalsel sekarang juga telah memiliki saran rumah singgah kanker bagi orang dewasa yang dinamai Rumah Singgah CISC Kalsel. Rumah Singgah CISC Kalsel didirikan sejak 20 Maret 2019.
Visi
Menjadi lembaga unggulan dalam memberikan dukungan serta layanan informasi pada masyarakat kanker dan awam menuju ‘Indonesia Peduli Kanker‘
Misi
- Memberikan dukungan moral, emosional dan sosial bagi penderita maupun keluarga.
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kanker dan pentingnya deteksi dini.
- Memfasilitasi hubungan harmonis antar berbagai pihak yang terlibat dalam penanganan kanker.
- Menyediakan informasi yang tepat dan terkini tentang kanker.
- Membentuk dan memperkuat jaringan internal dan eksternal untuk mendukung kegiatan lembaga
Maksud
- Menjadi rumah tinggal sementara bagi pasien terdeteksi dan/atau telah divonis penyakit kanker, beserta keluarga dan/atau pendamping yang tergolong kurang mampu dalam hal ekonomi, selama masa rawat jalan atau menunggu putusan rawat inap di rumah sakit, tanpa dipungut biaya.
- Rumah singgah ini adalah bentuk keperdulian komunitas penyandang kanker yang tergabung dalam CISC Kalimantan Selatan, dalam memberikan dukungan serta layanan informasi dan bantuan pada masyarakat penyandang kanker, dalam mewujudkan masyarakat ‘Indonesia Peduli Kanker‘
Tujuan
- Memberikan bantuan informasi kepada masyarakat tentang kepedulian terhadap kanker.
- Memberikan bantuan dan dukungan moral, emosional serta sosial bagi penderita maupun keluarga.
- Memfasilitasi hubungan harmonis antara pihak penderita kanker dengan keluarga dan sesama penderita lainnya yang terlibat.
- Menyediakan informasi yang tepat dan terkini tentang kanker.
- Membentuk dan memperkuat jaringan dengan baik pihak internal maupun dengan pihak eksternal untuk mendukung kegiatan ini.
Tata Tertib Menginap
- Peserta inap adalah pasien berasal dari keluarga kurang mampu, peserta BPJS
- Peserta inap adalah pasien dan/ atau pendamping, dan diwajibkan untuk mengisi formulir biodata
- Pendamping pasien hanya diperbolehkan sebanyak 1 (satu) orang
- Lama menginap disesuaikan dengan surat-surat keterangan dari rumah sakit atau selama diperlukan untuk pengurusan pengobatan di Rumah Sakit sampai ditentukan harus rawat inap di rumah sakit.
- Peserta inap di rumah singgah wajib memelihara kebersihan dan inventaris barang Rumah Singgah
- Peserta inap diminta menyampaikan fotocopy kelengkapan surats-surat berupa fotocopy KTP pasien dan/atau pendamping. Fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy kartu peserta BPJS Kelas 3 dan/atau Kelas 2, fotocopy surat rujukan ke RS yang dijadikan rujukan untuk berobat/rawat jalan, fotocopy surat keterangan berobat jalan/periksa rutin dari
rumah sakit rujukan.
Persyaratan Masuk Rumah Singgah
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan kelengkapan antara lain fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP pasien+pendamping), Kartu Keluarga (KK), surat rujukan dari dokter atau pengantar dari RS dari Dokter hematologi/onkologi, fotocopy kartu BPJS Kesehatan dan pasien yang dapat tinggal di Rumah Singgah adalah pasien BPJS Kesehatan kelas II dan/atau III.
- Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi 1 (satu) pendamping
- Pada saat kedatangan akan dipersilahkan menggunakan kamar tidurdalam keadaan baik, sprei tempat tidur, bantal dalam keadaan bersih dari Koordinator.
- Bersedia bekerjasama baik secara sendiri-sendiri maupun gotong royong dan wajib menjaga kerapihan barang-barang inventaris Rumah Singgah CISC.
- Menjaga keamanan, kebersihan, ketentraman di Rumah Singgah
- Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah
Tata Tertib Rumah Singgah
- Dilarang merokok didalam Rumah Singgah CISC
- Silahkan membawa makanan dan makan diruang makan, namun dilarang membawa makanan apapun kedalam kamar kecuali pasien yang tidak memungkinkan melakukannya.
- Dilarang membawa peralatan/inventaris apa pun milik Rumah Singgah ke rumah sakit
- Dilarang membuang pembalut ke dalam WC
- Membuang popok di tempat sampah diluar dalam keadaan terbungkus rapi
- Semua penghuni Rumah Singgah CISC wajib menjaga kerukunan, kemanan, kebersihan dan kebersamaan,
- Semua peralatan rumah tangga/dapaur dapat dipergunakan baik untuk sendiri maupun bersama-sama dan wajib mencuci/membersihkan serta mengembalikan ke tempat semula dalam keadaan bersih.
- Pastikan kompor dalam keadaan mati, mematikan lampu/listrik, kran air dan pastikan mencabut setrikaan setelah penggunaan selesai.
- Semua penghuni tanpa kecuali diwajibkan membantu pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, membersihkan kamar mandi, membersihkan kaca dll.
- Menentukan secara Bersama-sama dengan koordinator dan sesama penghuni untuk menu yang akan dimasak.
- Wajib melapor pada Koordinator, bila masuk/keluar dari Rumah Singgah CISC maksimal kembali jam 21.00 WIB
- Apabila pasien diputuskan untuk rawat inap di Rumah Sakit maka diwajibkan pendamping membersihkan/mengosongkan kamar tidur,
lemari kecuali pasien kembali dalam waktu maksmimal 3 (tiga) hari.
- Mengosongkan lemari, dan kamar tidur sebelum meninggalkan Rumah Singgah CISC.
- Apabila pada saat meninggalkan Rumah Singgah masih ada barang-barang yang tertinggal, dalam 1 x 24 jam tidak diambil, bukan
menjadi tanggungjawab Rumah Singgah CISC.
- Kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan uang/benda berharga milik pasien.
- Tidak bisa menitipkan barang apabila pasien pulang
Persyaratan Kunjungan
Persyaratan untuk kunjungan Penelitian Studi :
- Peneliti dalam keadaan sehat
- Wajib membawa surat resmi dengan menyebutkan maksud serta tujuan penelitian/studi/kunjungan dari institusi terkait dan mengirimkan questioner dan jumlah narasumber yang diperlukan sebelum melakukan penelitian/studi.
- Memberikan 1 (satu) copy dari hasil penelitian atau skripsi yang informasinya diperoleh dari CISC RKK baik berupa karya tulis, film dokumentasi atau sejenis lainnya kepada CISC.
- Menandatangani Surat pernyataan bahwa semua hasil penelitian baik berkas-berkas, foto-foto, mengenai CISC hanya untuk dipergunakan Internal Kampus dan tidak dipublikasikan pada umum yang diketahui dan tandatangani oleh Dosen Pembimbing.
- Penelitian atau pengamatan studi wajib masuk jadwal Rumah Singgah CISC. Kegiatan dilakukan dengan tidak menganggu jadwal pasien istirahat. Pagi 09.00-12.00 WIB. sore 15.00-18.00 WIB. Penelitian hany dilakukan pada hari Senin-Jumat dll-nya akan diatur sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada.
Persyaratan untuk Kunjungan Biasa:
- Pengunjung dalam keadaan sehat
- Kunjungan dilakukan hari Senin-Minggu pagi 09.00-12.00 WIB, sore 15.00-18.00 WIB
- Makanan yang diberikan kepada pasien adalah makanan sehat.
- Jumlah pengunjung maksimal 10 orang (tergantung dari kapasitas maksimal masing-masing rumah)
- Setiap kunjungan agar disiapkan tujuan acaranya.
- Agar melengkapi/memberikan informasi data pribadi, nama prusahaan, nama pengurus, jumlah orang, alamat/no telepon contact person agar memudahkan untuk komunikasi.
- Jadwal kunjungan dapat dikirimkan melalui email cancerclubcisc@gmail.com
- Wajib membantu membersihkan/membereskan segala sesuatunya setelah acara (membawa kantong plastic sampah).
Persyaratan untuk Mengajak Pasien Jalan-Jalan/Rekreasi :
- Pasien dalam keadaan sehat
- Kegiatan/acara diadakan pada hari Sabtu dan maksimal sudah kembali pukul 17.00 WIB
- Makanan yang diberikan kepada pasien adalah makanan sehat.
- Agar melengkapi/memberikan informasi data pribadi, nama perusahaan, Nama Pengurus, alamat/no telepon contact person agar memudahkan untuk komunikasi.
- Surat Permohonan dapat dikirimkan melalui email cisckalsel@gmail.com
- Pasien yang ikut rekreasi harus melibatkan minimal 2 dua) orang
Pengurus CISC Cabang Kalimantan Selatan
Pelindung : Cancer Information & Support Center (CISC) Pusat Jakarta
Penasihat : Drs H Abdul Haris Makkie MSi (sekda Prov Kalsel), Dr dr HM Darwin Prenggono SpPD KHOM FINASIM, dr Budianto T SpB (K)-Onk, dr. Sasongko Hadi Priyono Sp B(K)-Onk
Ketua : Ir Rusliansyah MSc
Wakil Ketua : Ir Chalid Heriyono
Sekretaris : Berliana Lumban Batu SKM MKes, Rohaety ST
Bendahara : Ir Hermin Etnawiranti, Juniati Djuari SPd
Humas : Siti Maimunah, Dr Rosalina Kumalawati M.Si, Dra Menteria Butar Butar
Seksi Ilmiah : Drs Abdul hadi, Dra Agni Danaryanti
Seksi Perlengkapan : H Masdjidi, Eka Yulianda Sari, Nana Heruwati, Sulistiawati
Seksi Hiburan : Dra Sabbatiana, Rita Ritz, Siti Komariah
Relawan : Ir Humaidi Kasim, Angga Prastya Wibawa SKom, Makiah, Wahidah Ony
Jejaring Kerjasama CISC
- Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI)
- Rumah Sakit Kanker Dharmais (RSKD)
- Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)
- Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP)
- Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading
- Yayasan Kanker Indonesia (YKI)
- Yayasan Kesehatan Payudara Jakarta (YKPJ)
- Masyarakat Peduli Limfoma Indonesia (MPLI)
- Yayasan Onkologi Anak Indonesia (YOAI)
- Pita Kuning, dan lain-lain nya
Dokumen Anggaran Dasar CISC
Akta Pendidian dan Perubahan
• Akta No. 9 tanggal 30 April 2003
• Akta No. 24 tanggal 24 Juli 2010
• Akta No. 21 tanggal24 Maret 2011
• Akta No. 15 tanggal 15 Juni 2011
• Akta No, 20 tanggal 31 Oktober 2011
• Akta No. 06 tanggal 13 November 2014
SK Menkum dan HAM
• SK No. AHU-152.AH.01.07.Tahun 2012 tanggal 13 Agustus 2012
• SK No. AHU-35.AH.01.08.Tahun 2015 tanggal 19 Mei 2015
