CPNS 2019
Cek Link sscasn.bkn.go.id! Syarat Pendaftaran CPNS 2019, Simak Bocoran BKN Soal Mekanisme & Formasi
Cek Link sscasn.bkn.go.id! Syarat Usia di Pendaftaran CPNS 2019, Simak Bocoran BKN Soal Mekanisme & Formasi
Penulis: Noor Masrida | Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Cek Link sscasn.bkn.go.id! Syarat Usia di Pendaftaran CPNS 2019, Simak Bocoran BKN Soal Mekanisme & Formasi
Penerimaan pendaftaran CPNS 2019 sebentar lagi! Simak info tentang cara pendaftaran CPNS 2019 dan berbagai syarat serta dokumen penting seleksi di situs sscasn.bkn.go.id yang dianjurkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diketahui, tak lama lagi pemerintah melalui BKN akan membuka seleksi pendaftaran CPNS 2019. Nantinya semua prosesnya akan melalui situs sscasn.bkn.go.id
Nah, bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2019 pastikan telah mengetahui tentang persyaratan dan mekanismenya. Yuk, simak bocoran BKN!
Baca: LINK www.trans7.com! Live Streaming MotoGP Thailand 2019, TV Online Trans 7 MotoGP 2019 Berlangsung
Baca: 108 Lokasi Pendaftaran CPNS 2019 Diumumkan BKN, Cek Cara Akses Link sscasn.bkn.go.id Jelang Seleksi
Baca: Link sscasn.bkn.go.id - Cara Akses Pendaftaran CPNS 2019 & Daftar Dokumen Penting Seleksi di Sini
Pada pendaftaran CPNS 2019 nanti, salah satu syarat yang perlu diperhatikan adalah usia maksimal calon pelamar.
Pelamar CPNS 2019 mendatang dibolehkan berusia 40 tahun. Hal tersebut tetuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Disebutkan, bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
Sementara, jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktoral).
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini, pada rilis BKN.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.