Selebrita

Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Kalah dari Staf Ahli DPR, Kemampuan Istri Ahmad Dhani Dipertanyakan

Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Kalah dari Staf Ahli DPR, Kemampuan Istri Ahmad Dhani Dipertanyakan

Editor: Restudia
Instagram @mulanjameela1
Mulan Jameela 

Unggahan tersebut juga dicantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.

Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:

- Warga Negara Indonesia
- Berkelakuan Baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00
- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun
- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain

Baca: Bayi Ammar Zoni dan Irish Bella Meninggal di Kandungan, Adik Raffi Ahmad Syahnaz Diwanti-wanti

Baca: Keterkejutan Warga NTT Melihat Perlakuan Sarwendah dan Ruben Onsu pada Betrand Peto

Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.

Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan
Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.

"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.

Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.

Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.

Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.

Nama Mulan Jameela tidak tercantum disitus resmi.
Nama Mulan Jameela tidak tercantum disitus resmi. (Tangkap layar https://forlap.ristekdikti.go.id via Sosok.id)

Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:

a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;

b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;

c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

d. Menerima bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved