CPNS 2019
Rincian Formasi Rekrutmen CPNS 2019, Cek Mekanisme Pendaftaran di Link sscn.bkn.go.id & www.bkn.goid
Rincian Formasi Rekrutmen CPNS 2019, Cek Mekanisme Pendaftaran di Link sscn.bkn.go.id & www.bkn.goid.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rincian Formasi Rekrutmen CPNS 2019, Cek Mekanisme Pendaftaran di Link sscn.bkn.go.id & www.bkn.goid
Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau CPNS 2019 tahun ini yang pendaftarannya bisa diakses di sscn.bkn.go.id
Sebentar lagi pendaftaran CPNS 2019 segera dibuka pemerintah. Ada banyak hal yang harus kamu persiapkan jika ingin mengikuti seleksi bergengsi ini termasuk dokumen-dokumen penting.
Situs resmi penerimaan CPNS 2019 di link SSCN.BKN.go.id dan situs resmi BKN dengan link www.bkn.goid
Baca: Persiapan Dokumen Penting Pendaftaran CPNS 2019 di Link sscn.bkn.go.id, Simak Mekanisme Seleksinya
Pengumuman resmi mengenai penerimaan ini akan dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru atau pada minggu keempat bulan Oktober 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah. Pemerintah mengalokasikan sebanyak 197.111 formasi untuk penerimaan CPNS 2019.
"Formasi (sebanyak) 197.111. Terdiri dari instansi pusat 37.854 formasi dan daerah 159.257 formasi," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (30/9/2019).
Dikabarkan sebelumnya, setelah intansi mendapatkan jatah formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), selanjutnya instansi masing-masing akan mengumumkan pengadaan CPNS.
Pengumuman pengadaan CPNS berisi posisi atau jabatan yang lowong, jumlah formasi setiap jabatan, persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Pengumuman lengkap mengenai rekrutmen CPNS 2019 dapat dipantau di situs resmi Kemenpan RB.
Sebagai tambahan informasi, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 lalu.
Dalam Keppres tersebut, pemerintah memberikan peluang bagi lulusan Strata 3 (Doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun untuk menjadi CPNS menempati jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan yang dimungkinkan untuk pelamar berusia 40 tahun tersebut antara lain Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Disebutkan, bagi jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.