Menkopolhukam Wiranto Ditusuk
Irma Nasution Menangis Seusai Kolonel Hendi Suhendi Dicopot dari Dandim Kendari, Terkait Wiranto
Tangisan Istri Mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Seusai Jabatan Suaminya Dicopot, Irma Nasution Nyinyiri Wiranto
BANJARMASINPOST.CO.ID - Irma Zulkifli Nasution menangis, seusai upacara pencopotan jabatan Dandim Kendari yang sebelumnya dijabat suaminya, Kolonel Hendi Suhendi, Sabtu (12/10/2019). Pencopotan jabatan itu buntut dari komentar nyiyir Irma atas kasus penyerangan Menkopolhukam Wiranto.
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan Irma Zulkifli Nasution hadir dalam upacara pencopotan jabatan Dandim Kendari akibat Irma nyiyir di medsos terkait penyerangan Wiranto, di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Irma Zulkifli Nasution tak kuasa menahan tangis dalam Sertijab yang dipimpin oleh Komandan Korem 143 Halu Oleo, Kolonel Inf Yustinus Nono Yuliato.
Baca: Seusai Dandim Kendari, Postingan Istri TNI AU Soal Menkopolhukam Wiranto Ini Viral, Begini Nasibnya
Baca: NYINYIR Wiranto dengan Kata Super Pedas, Istri Anggota TNI AU Tutupi Wajah di Polresta Sidoarjo
Baca: Dilaporkan ke Polda Terkait Kasus Wiranto, Jerinx SID Unggah Kata-kata Presiden RI BJ Habibie
Baca: Postingan Istri Anggota TNI yang Berharap Wiranto Tidak Selamat Ternyata Dikomentari 1.500 Orang
Tampak saat itu, Irma Zulkifli Nasution yang saat itu menggenakan seragam hijau Persatuan Istri Tentara (Persit) terlihat meneteskan air mata.
Matanya berkaca-kaca saat pemberian ucapan selamat dari personel Kodim dan Korem, serta ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Sanksi pencopotan jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Hendi Suhendi karena ulah sang istri, Irma Zulkifli Nasution. Dia nyinyir terkait penusukan yang dialami Menko Polhukam Wiranto.
Irma Zulkifli Nasution menuliskan kata-kata bernada negatif terkait peristiwa tersebut.
Akibat ulahnya tersebut, sang suami mendapatkan sanksi pencopotan jabatan sebagai Dandim Kendari.
Dikutip dari Tribun Jabar, Mayjen TNI Surawahadi, mengatakan sanksi yang diberikan kepada Hendi Suhendi sudah sesuai aturan sebagaimana yang disampaikan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto.
"Kita juga dasarnya adalah kepada ketentuan yaitu Undang-Undang. Pasal 8 Ayat A tentang ketaatan, dan pasal 9 itu ketentuan jenis hukuman," kata Surawahadi di Korem 143 Halu Oleo.
Menurut Surawahadi, ada tiga jenis sanksi atau hukuman yang telah ditetapkan. Pertama teguran, hukuman ringan 14 hari, dan hukuman berat.
Terkait cuitan istri mantan Dandim Kendari, Hendi, tentang Wiranto, Hendi dijatuhi hukuman ringan berupa penahanan selama 14 hari.
Seusai acara, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Kolonel Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kolonel-kav-hendi-suhendi-dan-istrinya.jpg)