Berita Banjarmasin
28 Liter Liquid Vape dan Sex Toys Kiriman Luar Negeri Disita dan Dimusnahkan Bea Cukai Kalsel
Dairan yang biasa digunakan untuk menghisap rokok elektrik itu berjumlah 28.146 mililiter atau bila diuangkan setara dengan nilai Rp 65.520.000.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASNPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada yang berbeda pada gelar barang milik negara hasil penindakan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin, Rabu (23/10/2019) tadi.
Pasalnya, bila petugas hanya menghadirkan barang-barang kiriman pos luar negeri ilegal, serta barang Kena Cukai llegal (BKCI) terutama dalam hal itu jutaan batang rokok saja.
Petugas juga menunjukkan barang sitaan lainnya berupa HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) atau biasa lebih dikenal Liquid Vape.
Bahkan tak tanggung-tanggung, cairan yang biasa digunakan untuk menghisap rokok elektrik itu berjumlah 28.146 mililiter atau bila diuangkan setara dengan nilai Rp 65.520.000.
Baca: Video Mesum Mirip Gisella Anastasia Beredar & Viral, Mantan Gading Marten Bawa-bawa Nama Wijin
Baca: Bukti Kuat Kebohongan Medina Zein Disentil Zaskia Sungkar Soal Irwansyah Dituduh Gelapkan Rp 2 M
Barang-barang tersebut bahkan tidak hanya diperlihatkan, melainkan rencananya juga akan dimusnahkan akibat peredarannya yang dianggap tidak sesuai aturan sehingga masuk dalam pelanggaran.
" Iya, tidak dipungkiri rokok vape saat ini sangat digandrungi masyarakat. Tapi sayangnya, dari beberapa liquid beredar tersebut kami menemukan ada yang tidak disertai pita cukai," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah.
Selain liquid vape dari sejumlah barang kiriman pos luar negeri ilegal hasil sitaan dan dihadirkan pada press releases tersebut, diantaranya juga terdapat sex toys, obat kuat dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, mengatakan Pemusnahan eks tegahan Barang
Kena Cukai dan kiriman pos ini adalah sebagian dari keseluruhan hasil tegahan maupun penindakan selama tahun 2018 sebagai tindak lanjut setelah keluamya status penetapan barang menjadi Barang Milik Negara untuk tujuan dimusnahkan.
" Barang Kena Cukai ilegal ini didistribusikan oleh pemiliknya melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang atau bisa disebut kiriman fiktif. , Sehingga pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak penerima barang yang sesungguhnya, " jelasnya.
Baca: Sesuai Ucapan Nikita Mirzani, Luna Maya Tak Akan Temani Sosok Seperti Syahrini? Ini Alasannya
Baca: Kebenaran Video Panas Gisella Anastasia yang Viral Disebut, Mbah Mijan Dukung Eks Gading Marten
Disamping itu Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impor dari instansi terkait.
" Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan dilakukan penindakan oleh pejabat bea dan Cukai," tutupnya.(banjarmasinpost.co.id/gha)
