Kriminalitas Kalteng
Warga Gunungmas Diamankan Bawa 'Sejata Api', Terjaring saat Penertiban Kendaraan Bermotor
Seorang pengendara sepeda motor berinisial SY (35) Warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah
Penulis: Fathurahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Seorang pengendara sepeda motor berinisial SY (35) Warga Kecamatan Tewah Kabupaten Gunungmas, Kalimantan Tengah yang mengendarai sepeda motor Merek Honda CBR Nopol KH 6036 YE, diamankan polisi, Sabtu (26/10/2019) malam.
Dia bersama rekannya, terjaring operasi penertiban kendaraan bermotor sekaligus memeriksa barang bawaan yang dilalukan di dua lokasi di Jalan Yos Soedarso depan Pos Lalulintas Bundaran Besar dan Jalan Palangkaraya – Gunungmas di Kelurahan Pahandut Seberang.
Warga Tewah Gunungmas ini, diamankan polisi karena, membawa satu buah senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver bersama empat amunisi aktif saat berkendaraan bersama rekannya ketika ingin menuju Gunungmas dan terjaring di Pahandut Seberang.
Baca: Baru Direkrut Jokowi Gantikan Wiranto, Mahfud MD Bongkar Kecurangan Pemilu Era Orba & Reformasi
Baca: BH & CD Berserakan di Ranjang, Pegawai Honorer Dinas Pendidikan Digerebek dengan Pak Kabid di Hotel
Baca: Jenazah yang Dikubur Mendadak Berteriak, Keluarkan Aku Di sini Gelap, Pelayat Kaget Lalu Cekikikan
Infirmasi terhimpun menyebutkan, polisi saat itu curiga setelah melihat pengendara sepeda motor tersebut, tampak gelisah saat terjaring razia, karena saat kendaraannya di hentikan petugas dia berusaha membuang barang bawaanya.
Saat itu, SY (35) sempat berusaha untuk membuang tas yang di bawa saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas , petugas curiga dengan sikapnya, sehingga dilakukan pemeriksaan ternyata benar setelah dilakukan pengcekan ternyata ada senja api rakitan di dalam tas tersebut.
Kapolresta Palangkaraya AKBP Timbul R.K Siregar, mengatakan, kedua orang tersebut , hingga Minggu (27/10/2019) masih diamankan petugas, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Palangkaraya."Pemilik senpi rakitan dan temannya langsung diamankan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal senjata dan untuk apa senpi tersebut," ujarnya.
Dalam kegiatan cipta kondisi serta penertiban surat kelengkapan berkendaraan yang dilakukan Satuan Polisi Lalulintas Polres Palangkaraya terhadap pelanggaran berlalulintas, telah melakukan tilang SIM sebanyak 26 pengendara, tilang STNK 23, kendaraan bermotor sebanyak 81 buah dan teguran 46 kali.
(banjarmasinpost.co.id/faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-mengamankan-senpi-rakitan-dibawa-pengendara-bermotor.jpg)