Kriminalitas Regional
FAKTA Siswi SMA Diperkosa, Dianiaya & Dibuang Pacarnya, dari Hamil hingga Kaget Kekasih Masih Hidup
FAKTA Siswi SMA Diperkosa, Dianiaya & Ditinggal Pacarnya, dari Hamil hingga Kaget Pacarnya Masih Hidup
BANJARMASINPOST.CO.ID - FAKTA Siswi SMA Diperkosa, Dianiaya & Ditinggal Pacarnya, dari Hamil hingga Kaget kekasih Masih Hidup.
Seorang siswi SMA berinisial FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya.
Siswi ini ternyata habis mengalami penganiayaan dan perkosaan yang dilakukan oleh FP.
Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan itu tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.
Baca: Bukti Baru Video Syur yang Viral Dibawa Gisella Anastasia, Eks Gading Marten, Ada Soal Tahilalat?
Baca: Nama Zaskia Sungkar, Irwansyah & Medina Zein Disebut-sebut Kriss Hatta yang Jalani Kasus Pemukulan
Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa.
Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.
"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.
Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.
Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.
"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Baca: LINK Pengumuman Formasi & Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Cek sscn.bkn.go.id Juga sscn.bkn.go.id
Baca: Sesegukan! Tangis Betrand Peto di Kamar Gara-gara Ruben Onsu, Sohib Ayu Ting Ting Diminta Ini
Pengakuan Pelaku
Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.
"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/siswi-diperkosaaa-pacar.jpg)