CPNS 2019
Cek Formasi CPNS Pemerintah Pusat Jelang Pendaftaran CPNS 2019 via Link Sscasn.bkn.go.id
Cek Formasi CPNS Pemerintah Pusat Jelang Pendaftaran CPNS 2019 via Link Sscasn.bkn.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - LINK Sscasn.bkn.go.id situs pendaftaran CPNS 2019 akan segera dibuka. Simak formasi CPNS 2019 di pemerintah pusat.
Jelang pendaftaran CPNS 2019 melalui link Sscasn.bkn.go.id, pemerintah melalui Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) resmi merilis jumlah formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Formasi CPNS 2019 di pemerintah pusat tertuang dalam Surat Edaran jumlah formasi CPNS 2019 yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) No : B/1069/M.SM.01.00/2019.
BKN telah mengumumkan formasi CPNS tahun 2019. Sebanyak 197.117 formasi akan dibuka untuk CPNS 2019.
Baca: Pengumuman Formasi Terbanyak Pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id oleh BKN! Cek sscn.bkm.go.id
Baca: Sempat Buat Luna Maya Diserang KPopers, Haechan dan Doyoung NCT 127 Trending Karena Andmesh
Baca: Penampakan Ayah Angkat Raffi Ahmad, Jadi Penolong Suami Nagita Slavina Saat Terjerat Kasus Narkoba
Baca: Rayuan Maut Wika Salim pada Ariel NOAH, Mantan Luna Maya & Sophia Latjuba Tanggapi Begini
Rinciannya, Instansi Pusat sebanyak 37.854 formasi yang dibagi untuk 74 kementerian dan lembaga.
Sementara Instansi Daerah dibuka 159.257 formasi untuk 467 pemerintah daerah.
Bagi Anda yang berminat ingin menjadi PNS, inilah mekanisme dan alur dalam tahap pendaftaran CPNS 2019 :
1. Buka portal SSCASN : http://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCASN 2019 dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga
3. Login menggunakan password NIK dan password yang telah di daftarkan. Setelah itu unggah foto diri dengan memegang KTP dan informasi akun
4. Lengkapi biodata dengan benar
5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
6. Lengkapi data, dan kemudiah unggah dokumen
7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019
Berikut jumlah formasi CPNS di Instansi Pemerintahan Pusat :