PT Arutmin Indonesia
Selaraskan Program dengan Pemangku Kepentingan, PT Arutmin Gelar Konsultasi Berdayakan Masyarakat
- PT Arutmin Indonesia (Arutmin) menggelar kegiatan Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan Recana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat
BANJARMASINPOST. CO. ID - PT Arutmin Indonesia (Arutmin) menggelar kegiatan Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan Recana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, di Hotel Q Grand Dafam Banjarbaru, Kamis (31/10/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri 62 orang dari Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, serta dinas-dinas dari tiga Kabupaten yaitu Tanahlaut, Tanahbumbu dan Kotabaru. Acara diadiri pula camat, kepala desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait, dan perusahaan perusahaan lingkungan sekitar areal tambang Arutmin.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sumber Daya Energi Mineral (ESDM) Kalsel, H Isharwanto, ST MS, menyampaikan dengan adanya acara ini Arutmin dapat menampung dan menerima saran-saran dari dinas dan kecamatan secara total dan menyeluruh.
“Salah satu program yang harus dikelola dalam kegiatan pertambangan adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan diharapkan memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat sekitar tambang khususnya provinsi Kalimantan Selatan,” pesannya.
Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Peraturan Menteri Sumber Daya mineral No 26 2018 yang dijelaskan melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber daya mineral No 1824 Tahun 2018, Tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menindak lanjuti dengan menyusun cetak biru (blueprint), pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kegiatan pertambangan.

"Ini akan menjadi pedoman bagi semua kepentingan izin usaha pertambangan dalam menyusun rancangan induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat,"katanhya
Dalam prosesnya rancangan induk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat diwajibkan untuk melakukan konsultasi ke pemerintah daerah wilayah kegiatan pertambangan dengan tujuan program PPM bisa selaras dengan program pemerintah daerah dan tepat sasaran agar bermanfaat untuk masyarakat.
Harapan adanya kegiatan ini, Arutmin, pemerintah serta masyarakat dapat bersinergi untuk mencapai tujuan dalam mengembangkan dan memberdayakan masyarakat agar terciptanya masyarakat yang mandiri di lingkar operasional tambang.(AOL/*)