Selebrita

Yuni Shara Melompat Kegirangan Ketemu Angelina Sondakh yang Dibui 7 Tahun, Eks Raffi Ahmad Digendong

Yuni Shara Melompat Kegirangan Ketemu Angelina Sondakh yang Dibui 7 Tahun, Eks Raffi Ahmad Digendong

Editor: Didik Triomarsidi
Kolase TribunStyle.com/instagram @yunishara36
Yuni Shara Senang Ketemu Angelina Sondakh yang 7 Tahun Dipenjara, Eks Raffi Ahmad Sampai Digendong. 

Di dalam Lapas, Yuni menyempatkan diri untuk banyak ngobrol dengan Angie.

Foto-foto yang dibagikan oleh Yuni ini rupanya adalah hasil jepretan menggunakan ponsel milik Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas DKI Jakarta.

Yuni terpaksa meminta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas DKI Jakarta untuk memotretnya bersama Angie karena tidak diperbolehkan membawa ponsel ke dalam Lapas.

"Selamat HUT Pemuda Pancasila ke 60 & ke 18 untuk Srikandi PP.

Acara pagi ini dilaksanalan di Lapas perempuan Pondok Bambu.

Dan saya ketemu @angelinasondakhofficial lagi di tempat yang sama waktu acara Tujuhbelasan.

Saking kangennya sampe lompat dan digendong Angie MasyaAllah.

Dan kita sempet ngobrol banyak, Alhamdulillah semakin luar biasa sebagai perempuan. Semoga cepat selsai waktunya disana.

Juga mengucapkan Terimakasih kepada ibu AAN (Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas DKI Jakarta) yang sudah sempat foto fotoin kita. Karena saya gak bisa bawa HP ke dalam.

Maturnuwon ibuuuu Aan yang baik. Smoga GustiAllah memberikan kesehatan untuk semua warga di Lapas Perempuan di Pondok Bambu," tulis Yuni.

Ibu sambung Aaliyah Massaid ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12a jo pasa 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak

Pidana Korupsi.

Angelian Sondakh ditahan oleh KPK pada 27 April 2012 silam.

Lalu pada 14 Agustus 2012, Angie ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah sebelumnya smepat ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Pada tahun 2015, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Angie sehingga masa hukumannya menjadi 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved