Berita Banjarmasin

Diadang Operasi Zebra Intan 2019 di Jalan Gubernur Subarjo, Pengendara Ini Sukses Terobos Petugas

Dengan gayanya yang zig-zag, pengendara matic ini berhasil menerobos penjagaan petugas.

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani
Pengendara motor matic yang nekat menerobos penjagaan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan anggota yang terdiri dari Dishub Kota Banjarmasin dan Unit Lantas Polsek Banjarmasin Barat Kalsel, Senin (4/11/2019) siang tadi nampak meluruk di Jalan Gubernur Subardjo atau tepatnya dekat Jembatan Basirih.

Berpencar ke dua jalur sekaligus, hal itu menyusul sedang digelarnya razia kendaraan baik roda dua maupun angkutan barang yang melintas di jalan yang biasa lebih dikenal Lingkar Selatan tersebut.

Tak heran, kondisi itu pun membuat sejumlah pengendara yang terlanjur melintas di Jalan Gubernur Subardjo, hanya bisa pasrah menjalani pemeriksaan.

Terlebih bagi mereka yang didapati tidak mampu menunjukkan atau habis masa berlaku kelengkapan surat berkendaranya, siang itu nampak kalut lantaran harus berurusan dengan aparat.

Baca: Anak Evander Holyfield Hanya Butuh 16 Detik Jatuhkan Lawannya, Keputusan Wasit Dikecam

Baca: Paketan Sabu Dibungkus Lembaran Rp 100 Ribu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Baca: Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian

Meskipun ketatnya penjagaan rupanya juga tidak menjamin tertutupnya ruang bagi pengendara yang nekat. Salah satunya, seperti aksi yang dilakukan seorang pengendara motor matic hitam. Dengan gayanya yang zig-zag ia pun berhasil menerobos penjagaan petugas.

Sedangkan petugas yang melihat itu, tidak ingin menyikapinya berlebihan. Sempat melepaskan teriakan, namun kembali fokus melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun angkutan lain.

Kasi Keselamatan Dishub Kota Banjarmasin, Umi Salmah mengatakan adapun jumlah pengendara yang berhasil pihaknya tindak sampai hari terakhir digelarnya operasi Zebra Intan 2019 ini sebanyak 104 pelanggar.

Masih mendominasi ketidaktaatan terhadap kepemilikan KIR, namun ia juga tidak menepis pelanggaran juga ditemukan terhadap sopir yang membawa muatan lebih, ketidaklengkapan kendaraan serta lainnya.

" Saya rasa penyebab masih tingginya pelanggaran KIR tidak lain karena kelalaian sang sopir atau pengusaha itu sendiri. Padahal ini sangat penting, karena dasarnya pun sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009," jelasnya.

Meskipun tambah Umi lagi jika dibanding dengan trend tahun lalu, hasil operasi Zebra Intan 2019 ini mengalami penurunan. Ia berharap kondisi ini terus meningkat seiring waktu.

"Karena dengan itu, artinya kesadaran pengendara atas keselamatannya semakin meningkat," jelas Umi.

Sedangkan kanit lantas Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Soleh pada operasi Zebra Intan 2019 Senin tadi mengatakan berhasil menindak sekitar 10 pengendara.

Menyasar pada ketidaklengkapan surat menyurat kendaraan, ia juga berharap agar para pengendara ke depan jangan takut bila menemui ada pemeriksaan kendaraan baik gabungan atau pun kepolisian.

" Apalagi kalau memang lengkap, buat apa takut. Karena biar berapa kali pun diperiksa, pasti tidak ngaruhkan. Justru jika kabur atau menerobos petugas bisa berbahaya bagi diri sendiri," jelasnya ketika disinggung adanya pengendara yang menerobos petugas senin tadi.

Di sisi lain, yang berbeda pada operasi Zebra Intan gabungan tadi, petugas rupanya juga menindak terhadap pengendara angkutan yang meskipun sudah mengantongi surat keterangan uji KIR.

Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan angkutan
Petugas Dishub Kota Banjarmasin saat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan angkutan (banjarmasinpost.co.id/rahmad rizky abdul gani)

Pasalnya, meski surat keterangan tersebut sewaktu-waktu bisa mewakili pengendara lolos melewati pemeriksaan karena dianggap telah mengurus kepemilikan KIR-nya.

Namun karena ditemui adanya ketidaksesuaian terhadap domisili armada angkutan dengan pengurusan surat keterangan uji KIR, membuat petugas pun melakukan penindakan.

Baca: Viral Twitter Dikaitkan Pelakor Layangan Putus Ini Profil Lola Diara yang Mencuat Usai Bom Sarinah

Baca: Link Persela Lamongan vs Barito Putera Liga 1 2019 via Live Streaming O Channel & Vidio.com, Reuni

Baca: 12 Ton Daun Keratom Sitaan Polresta Palangkaraya Segera Dimusnahkan

Kasi Wasdal LLAJ Dishub Kota Banjarmasin, M Yunus mengenai hal itu pun turut menyayangkan. Ia juga merasa heran terhadap dinas perhubungan terkait yang justru mengeluarkan surat keterangan uji KIR, padahal sudah sama-sama mengetahui aturan.

" Kalau secara aturan, itu tidak boleh. Boleh dikeluarkan, kecuali dia (domisili armada, red) dari luar Kalsel. Tapi kalau selama masih di Kalsel, dia wajib mengurus sesuai kabupaten dan kota asalnya," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/gani)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved