Berita HSS

Operasi Antik Intan Polres HSS Ungkap 12 Kasus, Tiga Ibu Rumah Tangga Terjerat Narkoba

Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap 12 Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama digelar operasi Antik Intan 2019.

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/hanani
Press Rilis di pimpin Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya, di Aula Mapolres HSS, Senin (4/11/2019). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan mengungkap 12 Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba, selama melaksanakan Operasi Antik Intan 2019 dari 14 sampai 27 Oktober 2019.

Dari jumlah kasus tersebut, ada 18 orang yang dijadikan tersangka, tiga di antaranya perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

 Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya, saat press rilis bersama Kasatres Narkoba Polres HSS AKP Mufid bersama jajaran Polres lainnya, Senin (4/11/2019)di Aula Mapolres  mengungkapkan, tersangka narkoba yang saat ini menjalani proses hukum, adalah M Sofyan (30) warga Desa Tumbukan Banyu Daha Selatan, dengan barang bukti 100 butir seledryl.

 Selanjutnya, dua tersangka, M Saman (22), seorang mahasiswa warga Jambu Hilir Kandangan dan M Ramadhani (23)warga Desa Taniran, Kecamatan ANgkinang, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,21 gram.

Baca: Sinopsis Film Doctor Sleep, Tayang Rabu 6 November 2019 di Bioskop, Dibintangi Ewan McGregor

Baca: Ratusan Botol Alkohol Dimusnahkan, Ini Alasan Satpol PP Banjarbaru

Baca: Anak Evander Holyfield Hanya Butuh 16 Detik Jatuhkan Lawannya, Keputusan Wasit Dikecam

Baca: Paketan Sabu Dibungkus Lembaran Rp 100 Ribu, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

M Saprian Noor (44) warga Jalan A Yani Kelurahan Kandangan Kota, barang bukti 0,31 gram sabu, A Zulkipli (27), warga Jalan Singakarsa Kandnagan Barat, dengan barang bukti tujuh paket sabu dengan berat 2,07 gram.

 Selanjutnya, satu kasus dengan tiga tersangka, yaitu M Maualana, warga Gambah Luar, M Riduan warga Karang Jawa Padang Batung dan seorang perempuan ibu rumah tangga, yaitu Eva Mislina(35)  warga Karang Jawa, dengan total barang bukti darai ketiagnya satu paket sabu beserta perlengkapan mengonsumsinya. Untuk tersangka Eva Mislina, ternyata juga tersangkut kasus lainnya.

 Dia bekerjasama dengan Joko Widodo (35) yang juga waraga Karang Jawa Muka melakukan transaksi obat seledryl 132 butir.

Sabu seberat 0,25 gram juga disita Polres HSS dari M Yunus (36) warga Pakapuran Kecil Kecamatan Daha Utara. Selanutnya, dari tiga tersangka, yaitu Miftahudin (34) waraga Tapin Utara, Ahmadi Rahi (28) dan Fauzan Rahman (25) disita barang bukti satu paker sabu, hingga dua tersangka lainnya terungkap.

 Dua tersangka perempuan lainnya yang mengaku ibu rumah tangga adalah Marjanah (36) warga Jalan SIngakarsa Kandangan Barat.

Dari Marjanah disita barang bukti enam paket sabu seberat 14,7 gram  serta barang lainnya yang ditemukan di tempat kejadian.

Sedangkan dari tersangka Marini (38) warga Desa Tumbukan Banyu Daha Selatan, polisi menyita satu paket sabu 0.15 gram.

Press Rilis di pimpin Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya
Press Rilis di pimpin Kapolres HSS AKBP Dedy eka Jaya (banjarmasinpost.co.id/hanani)

 Tersangka lainnya, Haderawai (31) Warga Desa Tumbukan Banyu Daha Selatan dengan barang bukti disita 22 butir obat carnophen/zenith dan tersangka Rico Rinaldi (20) warga Jalan Aluh Idut Kandangan berhasi disita satu paket sabu 0,50 gram.

Para tersangka ditangkap di tempat berbeda. “Semuanya ditangkap dalam Operasi Antik 2019. Mereka rata-rata “pemain” lama,”ungkap Kapolres.

Baca: Viral Video Satpam Pakai Trail Tabrak Gerobak Bakso hingga Terjungkal, Ini Penjelasan Polisi

Baca: Pria Bercadar Lukai Penghuni Rumah Pengusaha Bangunan, Diduga Ingin Melakukan Pencurian

Baca: 12 Ton Daun Keratom Sitaan Polresta Palangkaraya Segera Dimusnahkan

 Dirincikan,total barang bukti yang disita berupa carnophen 44 butir, seledryl 232 butir dan sabu 21,17 gram.

Selain menyita sabu dan obat-obatan sebagai barang bukti POlres HSS juga menyita uang tunai total                     Rp 7.190.000, yang diduga dari hasil transaksi jual beli sabu maupun obat.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkoba dan pasal 197 UU tentang Kesehatan Nomor 36 tahun 2014. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved