Berita Balangan
Terjaring Operasi Zebra, Abdussamad Mengaku Tak Tahu Harus Nyalakan Lampu Utama
Kali ini, pemeriksaan terhadap pengendara jalan dilakukan di Jalan A Yani 0 KM, Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (5/11/2019).
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Satlantas Polres Balangan kembali menggelar razia pada giat Operasi Zebra 2019.
Kali ini, pemeriksaan terhadap pengendara jalan dilakukan di Jalan A Yani 0 KM, Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (5/11/2019).
Sejumlah pengendara, baik roda dua, roda empat dan roda enam tak lepas dari pemeriksaan.
Mereka diminta memperlihatkan surat menyurat kelengkapan kendaraan tersebut.
Selain itu, Satlantas Polres Balangan juga bekerjasama dengan Dishub Balangan untuk melakukan pemeriksaan muatan barang.
• Kehamilan Mantan Istri Sule, Lina yang Nikah Diam-diam Disorot, Ayah Rizky Febian Bongkar Hal Ini
• Pamer Syahrini Dijemput Helikopter Setelah Jet Pribadi Istri Reino Barack Sempat Jadi Kontroversi
• Akhirnya Merry Kembali ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina Dipikirkan Lagi, Orang Ini Penyebabnya
Tentunya melewati proses penimbangan muatan yang dilakukan di Terminal Paringin.
Razia kali ini difokuskan pada kelengkapan pengendara dan kondisi fisik kendaraan, terutama menyalakan lampu utama.
Sebagaimana tertera pada Pasal 107 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), ayat 2 yang isinya Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Beberapa pengendara yang terjaring rajia mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
Sehingga mereka pun harus kena tilang oleh Satlantas Polres Balangan.
Adapun sosialisasi perihal lampu kendaraan ujar Kasatlantas Polres Balangan, AKP Sudarto, sudah dilakukan sejak terbitnya peraturan tersebut.
Warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abdussamad mendapatkan surat tilang karena lampu kendaraan roda duanya yang tidak menyala.
Ia mengaku tidak mengetahui kalau siang hari harus menyalakan lampu tersebut.
Namun atas penjelasan oleh anggota Satlantas Polres Balangan, Abdussamad pun menerima kesalahan yang ia lakukan dan berniat menyalakan lampu setiap saat.
Karena mendapatkan surat tilang, Abdussamad pun harus mengikuti sidang yang diagendakan pada tanggal 21/11/2019 mendatang di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Balangan.