CPNS 2019

LINK sscasn.bkn.go.id! Ketentuan Syarat Serdik dan STR Jelang Pendaftaran CPNS 2019

Ketentuan serta syarat Serdik dan STR jelang Pendaftaran CPNS 2019 di link sscasn.bkn.go.id yang dulu sscn.bkn.go.id.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Murhan
Instagram bkngoidofficial
Pendaftaran CPNS 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ketentuan beserta syarat Serdik dan STR jelang Pendaftaran CPNS 2019 di link sscasn.bkn.go.id yang dulu sscn.bkn.go.id.

Pendaftaran CPNS 2019 di situs sscasn.bkn.go.id tinggal beberapa hari lagi akan dibuka.

Menurut jadwal yang diumumkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Penerimaan CPNS 2019 atau Pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka pada Sabtu 11 November 2019 nanti.

Nah, bagi kamu yang akan mendaftar CPNS 2019 formasi tenaga kesehatan maupun tenaga pendidik diminta melengkapi persyaratan berupa Serdik (Sertifikat Pendidik) dan STR (Surat Tanda Registrasi).

Formasi CPNS 2019 Kementerian dari Terbanyak Hingga Sedikit, Cek Gaji & Daftar via sscasn.bkn.go.id

Solusi NIK/KK yang Tak Ditemukan di Link SSCAN, Pendaftaran CPNS 2019 via link sscasn.bkn.go.id

Masalah atau Error di Portal sscasn.bkn.go.id jelang Pendaftaran CPNS 2019, BKN Tegaskan Hal Ini

Lalu bagaimana penjelasan tentang STR dan Serdik ini?

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.

Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI.

"Kamu seorang tenaga kesehatan (Dokter, Dokter Gigi, Perawat dll) dan punya goal mengabdi kpd negeri sbg ASN?" Eitss, pastikan #SobatBKN sdh punya STR. Ibarat berkendara gak punya SIM, pelamar CPNS tenaga kesehatan yg blom ada STR akan ditilang oleh rekan mimin @KemenkesRI

https://twitter.com/BKNgoid/status/1166621272157167616?

Admin BKN di akun Twitter menyebut, Kementerian Kesehatan mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

"Kuy dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019,"tulis Admin.

Nah, untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan Kemenkes untuk membuat integrasi data STR dengan sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang dikelola BKN.

Melansir laman Kompas.com, Rabu (6/11/2019) dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), STR yang masih berlaku wajib dilampirkan bagi pelamar formasi tenaga kesehatan tertentu, yaitu

  • Dokter Pendidik
  • Klinis Dokter
  • Dokter Gigi
  • Psikologi Klinis
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perawat Gigi Ahli
  • Perawat Gigi Terampil
  • Penata Anestesi
  • Asisten Penata Anestesi
  • Bidan Ahli
  • Bidan Terampil
  • Apoteker Entomolog
  • Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisioterapi Ahli
  • Fisioterapi Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Penyuluh Kesehatan Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Media Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Radiografer Ahli
  • Radiografer Terampil
  • Refraksionis Optisien
  • Sanitarian Ahli
  • Sanitarian Terampil
  • Teknisi Elektromedis
  • Ahli Teknisi Elektromedis Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Okupasi Terapis
  • Ortotis Prostetis
  • Pembimbing Kesehatan Kerja
  • Teknisi Gigi
  • Teknisi Transfusi Darah
  • Terapis Wicara
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved