Berita Tanahbumbu

Operasi Zebra Intan 2019, Polres Tanbu Jaring 143 Kendaraan Diduga Hasil Kejahatan

Operasi Zebra Intan 2019 berlangsung selama 14 hari, dimulai 23 Oktober sampai 5 Nopember.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Wakapolres Tanahbumbu Kompol Arief Prasetya SIK bersama jajaran dalam konferensi persnya terkait hasil selama operasi Zebra Intan 2019 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Operasi Zebra Intan 2019 berlangsung selama 14 hari, dimulai 23 Oktober sampai 5 Nopember.

Selama berlangsung operasi setidaknya ada ratusan pengendara melanggar dikenakan tilang.

Operasi digelar di beberapa titik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanahbumbu.

Rabu (6/11/2019) hari ini dilaksanakan konferensi pers di Pos Polantas, Jalan Provinsi, Pasar Sabtu, Tanahbumbu.

Konferensi pers selama kegiatan operasi dipimpin Wakapolres Tanahbumbu Kompol Arief Prasetya SIK didampingi Kasat Lantas Iptu G.M Angga Satrya Wibawa SIK, Kabag Humas Iptu I Ginting dan jajaran Satlantas.

Nagita Slavina Curiga Raffi Ahmad Selingkuh Gara-gara Benda Ini, Fakta Diungkap pada Melaney Ricardo

Kekecewaan Laudya Cynthia Bella pada Medina Zein Soal Kasus Suami Zaskia Sungkar, Irwansyah Diungkap

Sentil Soal Dosa, Sule Peringatkan Sosok Ini Usai Lina Punya Suami Baru, Ayah Rizky Febian Ternyata?

Selama kegiatan operasi, Arief Prasetya merincikan, untuk kendaraan terlibat sebanyak 741 buah dan mobil penumpang 41 unit serta mobil barang 22 unit.

Selain juga menyita 143 unit kendaraan yang tidak ada surat-suratnya.

"Kalau hanya sekadar tidak ada spion, rating dan lain-lainya sifatnya cuma teguran," jelas Arief saat konferensi persnya.

Barang bukti disita selain kendaraan, juga ada SIM sebanyak 205 lembar, STNK 456 lembar.

Sementara pelanggar mayoritas dari usia 26 sampai 30 tahun sebanyak 278 pelanggar, sedangkan 16 sampai 20 tahun sebanyak 54 pelanggaran.

Selain itu pelanggar di bawah usia 15 tahun sebanyak 10 orang.

Selama operasi total jumlah tilang sebanyak 804 perkara, sementara teguran sebanyak 110.

"Jadi lumayan banyak jumlah teguran, karena Polres Tanahbumbu tidak hanya menerapkan tilang. Tapi juga teguran simpatik," katanya.

Ditegaskan Arief, menyoal beberapa kendaraan tidak ada surat-suratnya, diduga ada kendaraan curanmor atau hasil kejahatan lainnya, seperti penipuan atau penggelapan.

Menyinggung soal beberapa kendaraan diduga hasil kejahatan, Arief menegaskan akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.

"Bila memang nomor rangka dan nomor mesinnya tidak terdaftar, diduga ada hasil tindak pidana kita lakukan proses melalui satreskrim. Apabila hanya tidak dilengkapi surat-surat dan surat-suratnya dihadirkan, prosesnya melalui sidang di pengadilan," tutupnya.

BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved