Berita Banjarbaru

Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkotika Kalseltengbar

Saat ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel gagalkan peredaran narkotika, puluhan kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
BARANG BUKTI-Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono (tengah), saat menunjukkan barang bukti puluhan Kg Sabu dan Ekstasi, hasil ungkapan kasus peredaran narkotika Kalseltengbar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jaringan antarprovinsi wilayah Kalbar, Kalteng dan Kalsel.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

"Kasus pertama tanggal 30 Oktober lalu pengembangan kasus kedua 1 November," katanya, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.

Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bakal Banjar Longsor Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Penempatan Kalsel, Jakarta dan Sumsel

Dalam operasi itu, petugas menangkap dua pelaku berinisial SB dan WC.

"Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu sebanyak 27 kilogram, ekstasi 24.928 butir, uang tunai Rp18,1 juta, satu unit mobil serta beberapa dokumen dan ponsel," ujarnya.

Sementara pada pengungkapan kedua di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, petugas mengamankan satu pelaku berinisial ED.

"Pelaku membawa sabu seberat 17,4 kilogram, uang tunai Rp 3 juta, serta sejumlah dokumen perjalanan," jelasnya.

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, para pelaku diketahui berasal dari luar daerah, yakni Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru.

Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang terafiliasi dengan sindikat besar Fredi Pratama.

"Dari tiga pelaku ini, total barang bukti yang kami sita mencapai 44,5 kilogram sabu-sabu dan 24.928 butir ekstasi," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, modus para pelaku yakni dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kemasan berwarna emas dengan logo ikan koi.

Kemasan tersebut kemudian dikemas lagi oleh para pelaku dalam koper dan ransel hitam.

Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung peran masing-masing pelaku," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved