Berita Banjarbaru
Sita Puluhan Kg Sabu dan Ekstasi, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkotika Kalseltengbar
Saat ini Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel gagalkan peredaran narkotika, puluhan kilogram sabu berhasil digagalkan peredarannya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel, berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika jaringan antarprovinsi wilayah Kalbar, Kalteng dan Kalsel.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
"Kasus pertama tanggal 30 Oktober lalu pengembangan kasus kedua 1 November," katanya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Baca juga: Beredar Informasi Bukit di Awang Bakal Banjar Longsor Truk dan Alat Berat Tertimbun, Ini Faktanya
Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy, Terbuka Bagi Lulusan D3 dan S1, Penempatan Kalsel, Jakarta dan Sumsel
Dalam operasi itu, petugas menangkap dua pelaku berinisial SB dan WC.
"Dari tangan keduanya, disita barang bukti sabu sebanyak 27 kilogram, ekstasi 24.928 butir, uang tunai Rp18,1 juta, satu unit mobil serta beberapa dokumen dan ponsel," ujarnya.
Sementara pada pengungkapan kedua di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, petugas mengamankan satu pelaku berinisial ED.
"Pelaku membawa sabu seberat 17,4 kilogram, uang tunai Rp 3 juta, serta sejumlah dokumen perjalanan," jelasnya.
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan, para pelaku diketahui berasal dari luar daerah, yakni Lampung, Bojonegoro, dan Pekanbaru.
Mereka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang terafiliasi dengan sindikat besar Fredi Pratama.
"Dari tiga pelaku ini, total barang bukti yang kami sita mencapai 44,5 kilogram sabu-sabu dan 24.928 butir ekstasi," ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, modus para pelaku yakni dengan menyembunyikan sabu dan ekstasi di dalam kemasan berwarna emas dengan logo ikan koi.
Kemasan tersebut kemudian dikemas lagi oleh para pelaku dalam koper dan ransel hitam.
Terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, tergantung peran masing-masing pelaku," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Mayat Pria dalam Got Gegerkan Komet Banjarbaru, Polisi Menduga Keracunan Miras Oplosan |
|
|---|
| Evaluasi Tes Kemampuan Akademik, Disdikbud Kalsel Terima Banyak Catatan dari Sekolah |
|
|---|
| Polisi Ungkap Identitas Mayat Lansia yang Ditemukan di Mentaos Banjarbaru, Disebut Hidup Sendiri |
|
|---|
| Tak Hanya di Banjarmasin, Stok Pertamax di SPBU Jalan Trikora Banjarbaru dan Batas Kota Juga Kosong |
|
|---|
| Jelang Tiga Momentum Ini, Pemprov Kalsel Antisipasi Potensi Kenaikan Harga Pangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.