Berita Jakarta
Ahok Bakal Menjabat di BUMN, Menkopolhukam Mahfud MD : Mantan Napi Boleh Jadi Pejabat Publik
kabar bergabungnya BTP menjadi petinggi BUMN menuai pro dan kontra karena dirinya dikaitkan tersangka penista agama, sehingga pernah dipenjara.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana pemerintah mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduduki salah satu BUMN mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Ahok dipastikan akan menjabat sebagai direksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis Indonesia, walaupun statusnya adalah mantan nara pidana.
Dilansir dari Tribunnews.com, kabar bergabungnya BTP menjadi petinggi BUMN menuai pro dan kontra karena dirinya dikaitkan tersangka penista agama, sehingga pernah dipenjara.
Namun, banyak juga tokoh yang mendukung lantaran kinerja BTP yang sering dipanggil Ahok ini dinilai bagus.
Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.
• Puput Nastiti Devi Lahiran Disebut Eks Menteri Jokowi Saat Temui Mantan Suami Veronica Tan, Ahok BTP
• Perselingkuhan Veronica Tan Diungkap Fifi Lety, Kini Adik Ahok BTP Dukung Eks Bos Puput Nastiti Devi
• Said Didu Sebut Ahok Cocok Pimpin BUMN Bidang Pelayanan Seperti BPJS, Bukan Pertamina atau PLN
Status nara pidana yang disandang BTP atau Ahok, Menko Polhukam menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.
Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD dalam KompasTV.
Ia mengatakan, BUMN itu bukanlah badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.
Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan bukan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya.
"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.
Sebelumnya, diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta yang kerap dipanggil Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Pertemuan ini berlangsung selama satu setengah jam membicarakan soal perusahaan BUMN.
Setelah pemanggilan Ahok ke BUMN, diketahui posisi dirut Pertamina atau PLN paling santer disebut akan dipimpinnya.
Pertemuan antarkeduanya, juru bicara menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan Menteri BUMN Erick Tohir menawarkan Basuki Tjahaja Purnama untuk menduduki jabatan direktur utama di salah satu BUMN.
