Selebrita
Pesan di Balik Jas Pernikahan Ahok BTP & Veronica Tan, Tulisan Suami Puput Nastiti Devi Disorot
Pesan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP di balik jas pernikahannya dengan Veronica Tan terungkap. Tulisan di jas suami Puput Nastiti Devi
Saat itu, Ahok berpesan kepada Yuniar agar jas pernikahannya dengan Veronica Tan dirawat dan disimpan dengan rapi, siapa tahu suatu saat dapat dipergunakan untuk tambahan mencari uang.
• Fakta Kehamilan Syahrini Dibongkar Nikita Mirzani, Perut Istri Reino Barack Disorot Rival Kumalasari
• Niat Sule Lamar Ayu Ting Ting Terbongkar, Mantan Shaheer Sheikh Pilih Pria Ini, Bukan Robby Purba!
• Betrand Peto Bolak-balik Kamar Mandi Saat Jumpa Sosok Ini, Ruben Onsu Ungkap yang Dilakukannya
• Perlakuan Al El Dul Saat Ultah Suami Maia Estianty, Irwan Mussry, Putra Ahmad Dhani Malah Begini
• Mobil Rp 2 Miliar Mulan Jameela Disorot Seusai Pamer Rumah Mewah, Istri Ahmad Dhani Lakukan Ini
Kata Mahfud MD Soal Ahok Jadi Bos BUMN
Rencana pemerintah mengangkat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduduki salah satu BUMN mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Ahok dipastikan akan menjabat sebagai direksi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis Indonesia, walaupun statusnya adalah mantan nara pidana.
Dilansir dari Tribunnews.com, kabar bergabungnya BTP menjadi petinggi BUMN menuai pro dan kontra karena dirinya dikaitkan tersangka penista agama, sehingga pernah dipenjara.
Namun, banyak juga tokoh yang mendukung lantaran kinerja BTP yang sering dipanggil Ahok ini dinilai bagus.
Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.
Status nara pidana yang disandang BTP atau Ahok, Menko Polhukam menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.
Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.
"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD dalam KompasTV.
Ia mengatakan, BUMN itu bukanlah badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.
Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas (PT), dan bukan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lainnya.
"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.
Sebelumnya, diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta yang kerap dipanggil Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Pertemuan ini berlangsung selama satu setengah jam membicarakan soal perusahaan BUMN.