Kriminalitas Jakarta
FAKTA Rombongan Satpol PP DKI Jakarta Bobol ATM Rp 32 Miliar, Dilakukan 12 Orang Berawal Salah PIN
FAKTA Rombongan Satpol PP DKI Bobol ATM Hingga Rp 32 Miliar, Dilakukan 12 Orang Berawal Salah PIN
Editor:
Didik Triomarsidi
Dari kedua oknum tersebut Tamo menyebut T sudah mengembalikan semua uang yang diperoleh secara ilegal.
Sementara itu, status T dan M merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang sudah dinonaktifkan dari kedinasan walaupun, menurut Tamo, T sudah membayar lunas seluruh tanggungan yang ada.
"Kalau Pak T sudah bayar, dia sudah tuntas sudah kembalikan berarti Pak M yang dipanggil dan diperiksa di tingkat provinsi," kata Tamo.
Sayangnya, Tamo belum berani merinci secara detail bagaiamana oknum T menjalankan modusnya, sejak kapan dam berapa jumlahnya. (TribunJakarta.com/Kompas.com)
Berita Terkait