Peredaran Simcard Sudah Teregistrasi
Jual Simcard Sudah Teregistrasi Untung Rp 1.500 Per Satuan, Pelaku Beroperasi Sejak Tahun 2018
Jual Simcard Teregistrasi Untung Rp 1.500 Per Satuan, Tapi Pelaku Harus Beli Copy Kartu Keluarga Rp 700
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang telah ditetapkan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Kalsel sebagai tersangka yakni pria berinisial A dan B warga Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Mereka terlibat peredaran simcard atau kartu perdana sudah teregistrasi di Banjarmasin, diungkap Ditkrimsus Polda Kalsel Rabu (13/11/2019).
Terdapat 592 copy kartu keluarga (KK) serta ratusan kartu perdana (SIMCARD) disita dari sebuah counter handphone di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin.
Aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap peredaran kartu perdana yang sudah diregistrasi duluan di sebuah toko ponsel di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin.
• Penjual Kartu Perdana Sudah Teregistrasi di Banjarmasin Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara
• Perbandingan Sikap Dul Jaelani Saat Ultah Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dan Suami Maia Estianty
• Ketidakwajaran Kondisi Ashanty Diungkap Anang, Ibu Sambung Azriel & Aurel Hermansyah Alami Hal Ini
• Diserang Fans Via Vallen, Ayu Ting Ting Dibela Inul Daratista, Salah Sohib Roben Onsu & Robby Purba?
Dari pengakuan keduanya telah melakukan bisnis ini sejak 2018 dan mendapatkan untung Rp 1.500 per kartu.
Mereka juga membeli tiap satu copy kartu keluarga Rp 700.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes M Masrur melalui Kasubdit Kasubdit Perbankan dan Pencucian Uang merangkap Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin, Rabu (20/11) mengatakan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana.
Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Ni 11 tahun 2008 tentag informasi dan transasi elektronik yang telah diubah UU no 19 tajun 2016 dengan ancama 12 tahun penjara.
Zainal yang didampingi Ipda Abdul Somad menghimbau agar masyarakat jangan mudah memberikan data KTP dan KK kepada pihak yang tidak dikenal atau tawaran tawaran bentuk lain yg membutuhkan KTP dan KK2.
Kemudian masyarakat jangan mudah mengupload data pribadi tersebut di media sosial dan Jangan menggunakan data pribadi orang lain untuk kegiatan yang bisa mengambil keuntungan
Dan penjual kartu perdana agar tidak menjual dgn data milik orang lain tanpa hak.
(banjarmasinpost.co.id/irfani)
