Peredaran Simcard Sudah Teregistrasi

Penjual Kartu Perdana Sudah Teregistrasi di Banjarmasin Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara

ersangka berinisial A dan B yang terlibat penjualan kartu perdana (Simcard) telah teregistrasi dijerat penyidit Subdit Siber dengan UU Informasi dan T

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Royan Naimi
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
AKBP Zainal didampingi anggota memperlihatkan barang bukti alat pelaku untuk meregistrasi kartu perdana yang telah diregistrasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tersangka berinisial A dan B yang terlibat penjualan kartu perdana (Simcard) telah teregistrasi dijerat penyidit Subdit Siber dengan UU Informasi dan Transasi Elektronik.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes M Masrur melalui Kasubdit Kasubdit Perbankan dan Pencucian Uang merangkap Kasubdit Siber AKBP Zainal Arifin, Rabu (20/11) mengatakan, pelaku dikenakan pasal tindak pidana.

Setiap orang yang dengan segaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan , pengerusakan infornasi elektronik dan atau dokumen elektrobik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dolkumen elektronik itu dianggap seolah olah data yang otentik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Ni 11 tahun 2008 tentag informasi dan transasi elektronik yang telah diubah UU no 19 tajun 2016 dengan ancama 12 tahun penjara.

BREAKING NEWS : Polda Kalsel Bongkar Peredaran Kartu Perdana Sudah Teregistrasi, 2 Orang Diamankan

Kronologi Pengungkapan Peredaran Simcard Sudah Teregistrasi, Pelaku Sedia Banyak Kartu Perdana

Diserang Fans Via Vallen, Ayu Ting Ting Dibela Inul Daratista, Salah Sohib Roben Onsu & Robby Purba?

Pendaftaran CPNS 2019 di Kemenhan via sscasn.bkn.go.id Segera Ditutup, BKN Sarankan Hal Ini

Zainal yang didampingi Ipda Abdul Somad menghimbau agar masyarakat jangan mudah memberikan data KTP dan KK kepada pihak yang tidak dikenal atau tawaran-tawaran bentuk lain yang membutuhkan KTP dan KK.

Kemudian masyarakat jangan mudah mengupload data pribadi tersebut di media sosial dan Jangan menggunakan data pribadi orang lain untuk kegiatan yang bisa mengambil keuntungan
Dan penjual kartu perdana agar tidak menjual dgn data milik orang lain tanpa hak.

Seperti diketahui, terungkapnya peredaran simcard atau kartu perdana sudah teregistrasi di Banjarmasin ternyata bermula dari patroli siber Polda Kalsel, Jumat (11/11/2019).

Seperti diketahui, dua orang telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka yakni pria berinisial A dan B warga Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.

Terdapat Sedikitnya 592 copy kartu keluarga (KK) serta ratusan kartu perdana (SIMCARD) disita dari sebuah counter handphone di Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin.

Aparat Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel mengungkap peredaran kartu perdana yang sudah diregistrasi duluan di sebuah toko ponsel, Kamis (13/11/2019) lalu.

Ada pun barang bukti yang pihaknya amankan yakni satu lembat hasil cetak screen shoot iklan jual kartu SIM perdana dari satu akun FB, 30 pcs kartu SIM perdana Indoesat IM3 Oredoo yang telah diregistrasi, satu lembar nota pembelian 30 pcs Indonesar seharga @Rp12 ribu dengan total harga Rp360 ribu dari split cell Jalan Pembangunan II Kalsel,

(Banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved