UMP Kalteng 2020

UMP Kalteng 2020 Jadi Rp 2.903.144,7, Naik Sembilan Persen

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.903.144,7

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/faturahman
Kadisnakertrans Kalteng, Syahril Tarigan dan jajarannya saat membahas UMP Kalteng. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan upah minimum provinsi untuk tahun 2020 sebesar Rp 2.903.144,7 atau naik sebanyak sembilan persen dari sebelumnya atau tahun 2019.

Penetapan UMP tersebut, berdasarkan, rapat pada Dewan Pengupahan yang telah menyampaikan rekomendasi besaran UMP tahun depan , demikian juga dengan keputusan Gubernur  Kalteng yang telah menetapkan melalui Pergub nomor 34 tahun 2019 tentang UMP 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan, mengatakan, Kamis (21/11/2019), mengatakan, penetapan UMP tahun 2020 tersebut, sudah berdasarkan ketentuan dan rapat dewan pengupahan juga melalui peraturan gubernur Kalteng.

"Telah ditetapkan UMP Kalteng, mengalami kenaikan hingga sembilan persen dibanding tahun lalu, yakni menjadi Rp 2.903.144,7, mempertimbangkan kondisi perkembangan usaha dan kebutuhan hidup para pekerja ," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan.

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Talaud, Sulawesi Utara, Akibat Lempeng Laut Filipina

Penemuan Mayat Pria Penuh Luka Mengerikan di Desa Sigam, Polisi Masih Periksa Saksi-saksi

Kapolsek Nyabu, Inspektur Jenderal Gatot Temukan 4 Paket Sabu di Ruangan AKBP Benny Alamsyah

Akhir Tragis Kisah Cinta Kekeyi & Rio Ramadhan Dilihat Mbak You, Teman Raffi & Nagita Ditinggal?

Lebih jelas, ditegaskannya, angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen dan inflasi 3,39 persen, serta ditambah angka penyesuaian sebesar 0,49 persen.

"Sehingga UMP ditetapkan berdasarkan formula yang ada pada PP nomor 78 tahun 2015," ujarnya.

Rumusannya,  yakni, upah minimum tahun berjalan ditambah dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional, serta penyesuaiannya, jika memang ada.

"Diharapkan, akan terjadi, keharmonisan hubungan industrial dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, hingga kesejahteraan bersama," ujarnya. (banjarmasinpost.co.id /faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved