UMP Kalsel 2020
Juru Runding SPSI bidang Batu Bara Minta UMSP Naik 5 Persen di Atas UMP Kalsel
Juru runding KSPSI bidang batu bara meminta agar besaran penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel itu di atas upah minimum provinsi
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Juru runding Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bidang batu bara meminta agar besaran penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel itu di atas upah minimum provinsi ( UMP) Kalsel 2020 yakni Rp. 2.887.488,59
“Iya kita minta UMSP itu besaranya di atas UMP Kalsel dan di atas Upah Minimum Kabupaten (UMP) yakni kenaikan 5 persen minimal. Jika lebih dari 5 persen itu jauh lebih bail,” kata Abdussani, Juru runding Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) bidang batu bara, Jumat (22/11/19) saat perundingan penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel dari empat sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, Abdussani, Jumat (22/11/19).
Menurut Abdussani, penentuan penetapan UMSP merupakan hasil perundingan dari pihak SPSI dengan pihak pengusaha pertambangan batu bara. Diharapkan perundingan penetapan UMSP ini tidak terlalu lama dan tidak terjadi banyak deadlock.
• Hasil Timnas Pelajar Indonesia U-18 vs Malaysia ASFC U-18, Skor 1-0 Babak Pertama, Live Menoreh TV
• Reaksi Denny Cagur Disorot Pasca Disemprot Najwa Shihab, Teman Rina Nose Parodikan Mata Najwa
• Jelang Persib Bandung Vs Barito Putera, Bayu Siap Rebut Lini Tengah
• Perundingan Deadlock, Kadis Tenaga Kerja Kalsel Minta UMSP Tetap di Atas UMP dan UMK
Perundingan Deadlock
Perundingan penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel dari empat sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit deadlock atau belum ada titik temu, Jumat (22/11/19) siang, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel.
Hadir dalam acaara perudingan penetapan ini dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dewan pengupahan Kalsel dan pihak Pemprov Kalsel.
M Riyali Yani Ketua KSPSI Kalsel bidang Sektor Kayu Lapis usai acara rapat perundingan penetapan UMSP Kalsel, mengakui acara perundingan ini deadlock. Seharusnya, namanya perundingan itu ada yang dirundingkan, yakn angka besaran UMSP yang disebutkan.
“Sayangnya dari pijak asososiasi pengusaha kayu lapis indonesia (Akindo) mengeluarkan surat no 20 Kopda Apkindo Kalsel meminta UMSP sektor kayu lapis ditiadakan. Jika pihak Apkindo itu mau menyebut angka, tentu pasti ada yang dirundingkan,” katanya.
Ditambahkannya, jika ada nilai angka UMSP yang ditawarkan Apkindo tentu ada yang dibahas. Namun dari pihak Apkindo meminta agar angka UMSP ditiadakan sehingga rapat dianggap deadlock.
“Lebih baik kami tidak usah mengikuti perundingan penetapan UMSP Kalsel ini dan pulang saja. Ini dari pihak Apkindo tidak menyebut angka. Sementara kita minta UMSP Kalsel bidang kayu lapis naik 12 persen sesuai permintaan pekerja,” katanya.
• Tubuh Gusti Hamidan Korban Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin Ditemukan
• Berbagi Sesama Jumat Berkah, Komunitas GJB Sasar Penunggu Pasien
• Antusias Pendaftaran CPNS 2019 di Banjarbaru Tinggi, Tapi Formasi Favorit Ini Justru Tanpa Pelamar
Dijelaskannya, pihak Apkindo meminta besaran UMSP agar mengikuti besaran UMP Kalsel 2020 yakni sebesar Rp 2.887.488,59. Namun KSPSI Kalsel bidang Sektor Kayu Lapis jelas menolak permintaan dari Apkindo tersebut.
“Alasan Apkindo Kalsel beralasan sektor kayu lapis saat ini masih merangkak dan banyak yang sudah sudah,” katanya.
Menurut Yani, enam perusahaaan kayu lapis di Kalsel yang masih beroperasi yakni Surya Satria Timur, Wijaya Tri Utama, Basirih Industrial, Decorindo Inti Alam, Tanjung Selatan Makmur, Tanjung Raya.
(Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho).