UMP Kalsel 2020

Perundingan Deadlock, Kadis Tenaga Kerja Kalsel Minta UMSP Tetap di Atas UMP dan UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah, ingin penetapan UMSP itu di atas UMP Kalsel 2020 yakni Rp. 2.887.488,59

Penulis: Edi Nugroho | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Deadlocknya perundingan penetapan Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Kalsel dari empat sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit disikapi cepat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah.

“Kita ingin penetapan UMSP itu di atas UMP Kalsel 2020 yakni Rp. 2.887.488,59,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah, Jumat (22/11/19).

Menurut Sugian, besaran UMP Kalsel 2020 yakni sebesar Rp. 2.887.488,59 sudah ditetapkan oleh gubernur sejak 1 November 2019 silam.

UMP Kalsel itu merupakan jaring pengaman. Saat mau menetapkan upah mininum kota/kabupaten (UMK) dan UMSP, maka besarannya harus di atas UMP.

Gusti Hamidan Suka Mandi di Sungai Martapura Banjarmasin, Diduga Hilang di Tempat yang Sama

Antusias Pendaftaran CPNS 2019 di Banjarbaru Tinggi, Tapi Formasi Favorit Ini Justru Tanpa Pelamar

Penetapan UMSP Kalsel Deadlock, Sektor Kayu Lapis Minta Kenaikan 12 Persen

Syahrini & Reino Barack Sengaja Hindari Luna Maya? Tak Hadiri di Pesta Suami Maia Estianty

“Alhamdulillah untuk UMK sudah ada empat kabupaten yang menetapkan, yakni kabupaten Tabalong, Banjarmasin, Kotabaru dan Tanahbumnbu.Empat kabupaten itu sudah menetapkan UMK di atas UMP. Kita ingin penetapan UMSP ini juga di atas UMP Kalsel,” katanya.

Ditambahkan Sugian, jika sektor sawit itu hanya di Tanahbumbu dan kabupaten lain tidak ada, maka UMSPnya harus lebih besar dari UMK di kabupaten setempat.

Saat ini ada empat sektor, yakni sektor bidang yakni kayu lapis, batu bara, hotel bintang empat dan kelapa sawit yang masih dalam proses pembahasan dan perundingan penetapan UMSP.

“Limit waktu penetapan UMSP Kalsel ini tidak ada batasan. Untuk UMP Kalsel itu batasnnya 21 November 2019 silam. Jika masih saja deadlock, maka kita serahkan ke pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dewan pengupahan Kalsel dan pihak perusahaan tekait,” katanya.

Ada Spaghetti On The Plate di DC Cafe Guest House, Uniknya Bumbunya Masakan Jepang

Ahok Resmi Jadi Komut Pertamina! Suami Puput Nastiti Devi Ditunjuk Erich Thohir, Ini Alasannya

Kronologi Hilangnya Gusti Hamidan Hingga Dugaan Tenggelam di Sungai Martapura Banjarmasin

Menurutnya, jika KSPSI Kalsel, perusahaan dan dewan pengupahan masih berunding terus, maka dinas tenaga kerja akan menunggu setia hasil perundingan.

Namun, pihaknya berharap UMSP Kalsel itu di atas UMP dan UMK. Selain itu, di awal 2020 diharapkan sudah ada keputusan besaran UMSP Kalsel, apakah menggunakan besaran UMSP baru atau mengaku ke UMP dan UMK. (Banjarmasinpost.co.id/edi nugroho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved