Kriminalitas HSU
HEBOH! Pemuda di HSU Ini Tega Ancam Ibunya dengan Pisau, Gara-gara Hal Sepele Ini
Hanya gara-gara minta dibelikan lemari untuk di kamarnya, Rismonadi (22), tega mau melukai ibunya sendiri, Jumat (22/11/2019) siang sekitar pukul 12.0
Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Hanya gara-gara minta dibelikan lemari untuk di kamarnya, Rismonadi (22), tega mau melukai ibunya sendiri, Jumat (22/11/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita.
Kejadian ini terjadi di dapur rumah di Desa Tigarun RT 003 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Saat itu korban Yana (53) yang sedang bersama dua kerabatnya diancam pelaku yang membawa pisau dapur dengan mengatakan akan menyembelih.
Akibat ulahnya inilah, pelaku kini harus merasakan proses hukum karena diamankan personil Polsek Amuntai Selatan diback up Jatanras Polres HSU, tak lama setelah kejadian.
Informasi didapat, awalnya pelaku datang ke rumah dan mendatangi korban beserta dua orang lainnya yang sedang duduk di dapur rumah.
• Ashanty Tak Sendirian, Istri Anang Hermansyah Ini Sama dengan Sederet Seleb Lain, Ada yang Meninggal
• TAJIR! Adik Ipar Raffi Ahmad & Nagita Slavina Perkerja Ulet, Suami Nisya Ahmad Bisnis Shabu-shabu
• FAKTA Azhari Kumpulkan 100 Senjata Pusaka Nusantara, Ada Rencong, Bandik hingga Pisau Langgai
Kemudian pelaku menanyakan kapan dibelikan lemari di dalam kamar, tapi tidak dijawab oleh korban.
Tidak berapa lama pelaku langsung mengamuk dan mengambil sebilah pisau dapur dengan mengatakan ingin menyembelih korban.
Mendapato hal itu, korban dan dua orang yanh bersamanya langsung lari ke rumah yang ada di sebelah rumahnya untuk mengamankan diri.
Pelaku ternyata juga mendatangi korban kesebelah rumah namun karena pintu sudah dikunci sehinga pelaku tidak bisa masuk ke dalam rumah.
Merasa tak bisa masuk, pelaku kemudian pergi dan mengetahui pelaku sudah tidak ada lagi di depan rumah, korban langsung mendatangi seorang kerabatnya untuk meminta menelpon anggota Polsek Amuntai Selatan.
Setelah itu, dengan melaksanakan program HSU Tangkas (Tangani kasus dengan cepat dan tuntas) tidak lama kemudian petugas langsung bisa mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Amuntai Selatan untuk di amankan.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin, dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2019), membenarkan korban adalah ibu dari pelaku.
"Ya (pelaku) anak kandung korban, mamanya tiap hari ketakutan diancam," katanya.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini petugas mendapatkan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu gunting.
Pelaku dikenakan tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam tanpa izin.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
(banjarmasinpost.co.id/dony usman)