Pencopotan Gelar Guru Besar

BEM ULM Soroti Pembatalan 17 Guru Besar, Dekan FEB: Wisudawan Tidak Terimbas

Sejumlah calon peserta wisuda sempat khawatir pencopotan gelar guru besar beberapa dekan mengakibatkan penundaan wisuda pada Oktober 2025

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah/dok
FAKULTAS KEHUTANAN ULM - (Ilustrasi) Suasana tampak depan Fakultas Kehutanan Universita Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru, Kamis (24/7/2025) siang. Suasana di kampus ini tetap normal meski Dekannya Dr Kissinger , SHut MSi termasuk salah satu guru besar yang dicabut gelarnya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kegiatan kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarbaru berlangsung seperti biasa, Jumat (3/10/2025). Ini tampak di Fakultas Kehutanan (Fahutan).

 Di beberapa ruang, mahasiswa diajar dosen. Ada pula yang berbincang di luar ruangan dan lalu lalang.

Ketika BPost hendak konfirmasi soal kondisi kampus pascapengumuman rektorat mengenai pencabutan gelar guru besar 17 dosen ULM, Dekan Fahutan Kissinger tidak ada di tempat.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kissinger tidak berkomentar banyak.

“Saya lagi di luar kota. Untuk semua informasi, saya mengikuti arahan yang diberikan humas ULM,” tandasnya via Whatsapp.

Dr Kissinger SHut MSi merupakan salah satu dari 17 dosen yang dicabut gelar profesornya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Pencabutan gelar dituangkan dalam Surat Nomor 4159/A3/KP.03.05/2025. Rektor ULM Prof  Ahmad Alim Bachri pada Kamis (2/10) mengakui menerima surat tersebut pada Senin (29/9).

Dalam surat tersebut juga dicantumkan nama Dr Abdul Ghofur ST MT, Dr Ir Achmad Syamsu Hidayat MP, Dr Amka MSi, Dr Ahmad Yunani SE MSi, Dr Amida SSi MSi Apt, Dr Darmiyati SPd MPd, Dewi Anggraini SSi M App Sci PhD, Dr Hairudinor SSos MM dan Dr Drs Herry Porda Nugroho Putro MPd. Selain itu Dr Huldani MImun, Dr Juhriansyah Dalle SPd MKom PhD, Laila Refiana SPsi MSi PhD, Dr Dra Rabiatul Adawiyah MSi, Dr Sunarno Basuki MKes, Dr Syaiful Hifni SE AK MSi dan Dr dr Harapan Parlindungan Ringoringo SpA.

BPost juga berusaha mengonfirmasi dosen tersebut. Amka dan Achmad Syamsu Hidayat memilih tidak berkomentar. Sementara Achmad Yunani, yang merupakan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) menyatakan hal tersebut bersifat administratif dan tidak berimbas kepada wisudawan.

Sejumlah calon peserta wisuda sempat khawatir pencopotan gelar guru besar beberapa dekan mengakibatkan penundaan wisuda, yang dijadwalkan pada Oktober 2025.

“Tapi dari pengumuman humas ULM, pencopotan sejumlah profesor tidak berimbas kepada akreditasi kampus dan menunda kelulusan,” kata Zain, mahasiswa ULM Banjarbaru.

Nina, mahasiswi Fahutan, memiliki pendapat sendiri. “Dulu pernah tertunda karena akreditasi ULM turun sehingga universitas tidak ingin mengambil rIsiko meluluskan sarjana dengan akreditasi C,” kata Nina.

Pencabutan gelar guru besar ULM pernah terjadi pada 2024. Sebanyak 11 dosen dicabut gelarnya karena menggunakan jurnal predator atau abal-abal untuk memublikasikan karya ilmiahnya. Beriringan dengan persoalan tersebut, akreditasi ULM sempat anjlok dari Unggul (A) menjadi Baik (C).

Pembatalan 28 guru besar menuai sorotan mahasiswa dan alumni. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM Adi Jayadi, Jumat, menyayangkan keterlambatan rektorat menjelaskan persoalan ini.

Ia menyatakan mahasiswa dan publik berhak tahu prosedur yang dijalankan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved