Kriminalitas Regional
NOS, Polwan Ini yang Siap Jadi 'Pengantin' Suicide Bomber Jaringan Teroris Jamaah Ansharut Daulah
NOS, Polwan Ini yang Siap Jadi 'Pengantin' Suicide Bomber Jaringan Teroris Jamaah Ansharut Daulah
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - NOS, Polwan Ini yang Siap Jadi 'Pengantin' Suicide Bomber Jaringan Teroris Jamaah Ansharut Daulah
Polisi wanita (polwan) dari Polda Maluku Utara, Bripda Nesti Ode Samili (NOS) 23 tahun diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri karena terpapar radikalisme dan terafiliasi jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
"Dipastikan bahwa NOS saat ini sudah bukan lagi sebagai anggota Polri dan keputusan PTDH sudah ditandatangani oleh Kapolda Maluku Utara," ujar Argo.
Argo mengatakan, sanksi etik itu dijatuhkan setelah NOS menjalani sidang etik Polri pada 21 Oktober 2019.
• Ashanty Tak Sendirian, Istri Anang Hermansyah Ini Sama dengan Sederet Seleb Lain, Ada yang Meninggal
• Media Internasional Soroti Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Bakal Gebrak Negara dalam Negara
• Miliki Mobil Mewah Seperti Raffi Ahmad & Nagita Slavina, Tukang Bangunan Kaget, Terungkap Fakta Ini
• Remaja Ini Bisa Prediksi Kematiannya, Sebelum Kecalakaan, Lihat Nanti 5 Menit Lagi Saya Meninggal
NOS dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam salah satu butir pasal tersebut diatur PTDH dapat dilakukan terhadap anggota Polri yang melanggar sumpah/janji anggota, sumpah/janji jabatan, peraturan disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Selain dipecat dari kesatuan, NOS juga diproses secara pidana oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
NOS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 12 tahun.
Brigjen Pol Gatot Subiyaktoro menggati pakaian dinas Briptu Dolly Sahat P dengan baju batik dalam upacara PTDH (BANGKA POS/DEDDY MARJAYA)
Selain itu, NOS juga telah ditahan Densus 88 sejak 9 Oktober 2019.
NOS yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara ditangkap petugas Densus 88 Antiteror Polri di Yogyakarta pada 26 September 2019.
Dia ditangkap karena diduga telah terpapar radikalisme dari jaringan pelaku terorisme.
Penangkapan itu adalah kedua kalinya dilakukan Densus 88 terhadap sang polwan.
NOS pernah ditangkap Densus 88 di Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 Mei 2019, karena dugaan kasus yang sama. Saat itu, dia meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.