Berita Banjarbaru
Sikapi Kasus Toko Crystal Ditempel Stiker Tidak Bayar Pajak, DPRD Banjarbaru Evaluasi Perda
DPRD Banjarbaru segera mengevaluasi perda terkait kasus tumpang tindih pajak yang terjadi di Banjarbaru terkait kasus toko roti crystal bakery
Penulis: Aprianto | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tumpang tindih peraturan perpajakan yang membuat Toko Roti Crystal di Banjarbaru ditarik pajak oleh dua instansi berbeda yakni Pemko Banjarbaru dan Direktorat Jendral Pajak (DJP) menjadi perhatian DPRD Banjarbaru.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarbaru Tarmidi menegaskan bahwa secepatnya pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan perda yang ada di Banjarbaru.
"Bila memang ada ditemukan perda di Banjarbaru yang bermasalah. Tentunya akan kita cabut. Termasuk ada yang tumpang tindih akan dievaluasi," katanya, Sabtu, (23/11/2019).
• Diskon Akhir Tahun Auto2000, Toyota Fortuner dan Innova Diskon Kisaran Rp 5 Juta hingga Rp 30 Juta
• Live Bein Sports 2! Live Streaming TV Online Atalanta vs Juventus, Siaran Langsung RCTI Liga Italia
• Jalan Kamboja Banjarmasin Dipasang Pelican Crossing, Ini Fungsinya Bagi Penyeberang Jalan
• Cegah Ban Terkunci Saat Rem Mendadak di Musim Hujan, Begini Cara Kerja Rem ABS di Mobil
Disebutkannya bahwa pihaknya membuat perda tidak bisa sembarangan. Harus ada payung hukum di atasnya. Bila tidak ada payung hukum, pihaknya tidak bisa membuat perda.
Termasuk dengan kasus toko roti Crystal Bakeri Banjarbaru, pihaknya akan evaluasi, mengingat lokasi tokonya berada di Banjarbaru.
"Harusnya memang daerah yang menarik pajak karena domisili di daerah. Kerjanya di daerah, masa pajaknya dibayar ke pusat. Tetapi, akan kita evaluasi dulu, dimana letak masalahnya bisa terjadi dualisme ini," katanya.
Pihaknya menjadwalkan, pada Senin nanti akan dilakukan evaluasi terkait perda yang ada di kota Banjarbaru.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru, Rustam Effendi mengatakan sejauh ini pihaknya mengacu dengan UU No 28 tahun 2009.
Disinggung soal perda terkait dengan pajak yang kemungkinan ada masalah di Kota Banjarbaru, ditegaskannya tidak ada ditemukan.
Lalu bagaimana dengan kasus Crystal Bakery Banjarbaru, ditegaskanya bahwa toko itu selama ini sebagai wajib pajak restoran dan pihaknya berpedoman dengan Undang-Undang.
Terpukul Dipasangi Stiker
Toko roti Crystal Bakery di Jalan A Yani Km 34 Kota Banjarbaru dipasangi tempelan stiker dari Pemko Banjarbaru, di mana objek pajak ini belum melunasi kewajiban perpajakan pada Selasa, (19/11/2019) siang lalu .
Adanya pemasangan stiker ini akhirnya mendapatkan tanggapan dari pihak Crystal Bekeri dalam hal ini Dhani W Saputra yang merupakan pimpinan Crystal Bakeri di Banjarmasin dan Banjarbaru, Jumat (22/11/2019) sore
Didampingi penasehat hukumnya Dr Fauzan Ramon SH MH, Dhani mengungkapkan pada intinya mereka tetap taat membayar pajak .
Menyikapi dipasangnya stiker di toko Crystal Bakery di Banjarbaru, ia mengatakan bahwa dengan ditempelnya stiker bahwa roti Crystal tak membayar pajak selama 3 bulan perlu pihaknya klarifikasi.
Bahwa sebenarnya , ini terjadi karena adanya dualisme peraturan, pertama Perda yang menganggap pihaknya (Crystal, Red) adalah objek pajak mereka , kemudian ada Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni PPN yang menganggap mereka adalah juga objek pajak mereka mulai Agustus lalu.
"Akibatnya ada dualisme peraturan ini mengakibatkan pihak kami terpojok dan kebingungan , kami harus ikut yang mana," paparnya.
Dan akibat ditempelnya stiker itu maka piihaknya mengalami banyak kerugian. Pertama nama baik mereka banyak dipertanyakan baik pembeli maupun supplier pihaknya dan bertanya tanya ada apa dengan Crystal Bakery.
"Kami benar-benar sangat terpukul , rencana kami kalau antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bekeuda Banjarbaru. tidak cepat menyelesaikan masalah ini dan tidak mencabut stiker itu maka kami terpaksa membela diri dengan kantor pengacara Dr Fauzan Ramon akan mensomasi , dua-duanya baik pihak Pemko Banjarbaru Banjarbaru maupun DJP," paparnya kembali menegaskan selama ini pihaknya selalu taat membayar pajak.
Adanya dualisme ini berawal pihaknya ditetapkan mulai Agustus tadi secara jabatan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) sebagai objek pajak PPN.
Dan dengan adanya hal itu pihaknya menghentikan bayar pajak di Pemko Banjarbaru dan membayar PPN. Menurutnya jika tak pihaknya hentikan maka meraka akan bayar pajak ganda.
Ia pun berharap masyarakat untuk faham dan mengerti duduk persoalan dan bukan karena pihaknya tak mau membayar pajak di Banjarbaru. Pihaknya selama tiga bulan ini membayar pajak PPN di DJP.
"Ini membuat kami bingung sebaiknya saran kita DJP dan Pemko Banjarbaru segera selesaikan masalah ini agar jangan sampai berlarut-larut karena dirugikan adalah pihaknya," ucapnya .
Dhani mengungkapkan DJP Banjarmasin menetapkan pihaknya sebagai wajib pajak PPN dan antar Pemko pun juga sepertinya agak tak bersesuaikan.
Dhani W Saputra Pimpinan Crystal Bakery Banjarmasin dan Banjarbaru serta penasehat hukumnya Fauzan Ramon ((banjarmasinpost.co.id/irfani rahman))
Ia mencontohkan di Banjarmasin dimana pihak Crystal punya enam cabang di Banjarmasin dan disini Bekeuda Banjarmasin 'menurut' dan soal ini berbeda dengan Pemko di Banjarbaru dan pihaknya tak mau menghakimi .
"Tapi kita minta satu saja, yang kita minta bagaimana caranya peraturan jangan tumpang tindih dan dualisme, yang ini akibatnya pengusaha bingung. Kita ini taat pajak dan siap bayar pajak daerah atau pajak PPN kita siap bayar," tuturnya.

Sementara kuasa hukumnya Dr Fauzan Ramon SH MH mengatkan persoalan hukum ini, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk secara sukarela mulai hari ini 7 hari. Untuk mencabut stiker itu.
• LIVE TVRI! Live Streaming Mola TV Arsenal vs Southampton Liga Inggris, Link TV Online MolaTV
• Lubang Tambang Emas PETI di Sarolangun Jambi Longsor, 2 Orang Tewas di Tempat
• PENYESALAN Raffi Ahmad Nikahi Nagita Slavina, Eks Tyas Mirasih Ngaku Gigi Bukan Wanita Idaman, Tapi?
Jika tak mencabut stiker tersebut pihaknya akan lakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,
"Dasarnya itu jika kita sudah bayar pajak ke pusat berarti sudah selesai, apalagi dalam UU Republik Indonesia , kita, Perda itu atau aturan di daerah tak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi di pusat, ini keteledoran dia, akibatnya pencemaran nama baik merugikan Crystal baik dengan pihak konsumen, pihak suppiler dan pihak bank dan itu berakibat," paparnya.
Menurutnya kliennya merupakan wajib pajak dan mereka lakukan dengan membayar pajak.
(banjarmasinpost.co.id/aprianto)